Seorang Anggota Polsek Tanjung Duren Dikenai Sanksi Disipilin
Yang bersangkutan kemudian dikenakan sanksi sidang disiplin
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota Polsek Tanjung Duren yang melakukan salah tangkap terhadap Robin, korban diduga teman pelaku curat mobil di Koja, Jakarta Utara,dinyatakan bersalah. Yang bersangkutan kemudian dikenakan sangksi sidang disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya.
Pasca kejadian itu, anggota tersebut langsung diperiksa oleh Propam. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya tindakan yang menyalahi prosedur yang dilakukan oleh polisi tersebut.
"Anggota yang bersangkutan sudah diperiksa di propam. Dalam pemeriksaan dilakukan konfrontir dengan Robin, dan ditemukan ada kelalaian yakni memukul menggunakan gagang pistol," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (15/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Beberapa kelalaian yang lainnya yakni anggota tersebut tidak menanyakan lebih dulu apakah Robin termasuk bagian dari komplotan pelaku sebelumnya yang sudah ditangkap.
"Dan karena lalainya itu, anggota tersebut dikenakan ketentuan hukuman disiplin Pasal 14 huruf d. Hukuman disiplin itu paling ringan teguran, paling berat tahanan 7-14 hari," tegas Rikwanto.
Untuk diketahui, adanya kejadian salah tangkat terhadap Robin (25) yang dilakukan oleh anggota dari Polsek Tanjung Barat, Jakarta Barat di RW 05 Kel Tugu Utara Kec Koja, Jakarta Utara, pihak Polda Metro Jaya angkat bicara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kejadian berawal saat adanya laporan di Polsek Tanjung Barat mengenai curat roda empat, Daihatsu Grand Max Hitam B 7859 PJ dengan pelapor Krisdianta pada Sabtu 12 Oktober 2013 pukul 20.20 dengan nomor laporan LP/228/X/2013/PMJ/Sek Tanjung Duren.
Kemudian, pada pukul 20.30 wib, tim Buser Polsek Tanjung Duren melakukan pengejaran menuju lokasi kejadian sesuai dengan petunjuk GPS karena mobil korban terpasang teknologi GPS.
"Di lokasi kejadian, anggota berhasil menangkap dan mengamankan mobil korban serta seorang laki-laki yang diduga pelaku bernama Zainal Arifin alias Dul (32)," ucap Rikwanto, Senin (14/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Lalu dari hasil intrograsi pada Zainal Arifin, dia mengaku melakukan pencurian dengan bantuan seorang temannya yang mengendarai mobil Daihatsu Terrios hitam yang nopolnya tidak diketahui.
Selang beberapa waktu, di TKP melintas mobil yang diduga teman pelaku Zainal menggunakan Daihatsu Terrios hitam. Dan mobil tersebut langsung dijekar dan dihentikan oleh anggota.
"Dikejar tapi tidak berhenti, anggota lalu mengatakan "saya polisi" tapi orang itu terus kabur sampai dilakukan tembakan peringatan ke atas dan anggota berteriak "Maling"," tegas Rikwanto.
Warga di sekitar kejadian pun membantu menghadang pengemudi Terrios tersebut. Saat pengemudi bernama Robin berhasil diamankan dan ditanyakan pada Zainal apakah itu rekannya, Zainal menjawab tidak kenal. Pasca kejadian, Robin akhirnya dilarikan ke RS Labuan Koja, Jakarta Utara untuk mendapatkan perawatan.
"Seluruh biaya perawatan dan kerugian korban ditanggu oleh Polres Jakarta Barat. Dan kasusnya masih diselidiki, sementara pelaku pencurian (Zainal) diamankan ke Polsek Tanjung Barat," tutur Rikwanto.