Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Pembunuh Holly Dipertemukan dengan Gatot

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan kedua tersangka akan dipertemukan dengan Gatot.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Tersangka Pembunuh Holly Dipertemukan dengan Gatot
dok pribadi
Holly Angela Hayu semasa hidupnya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keungan (BPK), Gatot Supiartono, masih menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (16/10/2013) sore.

Sekitar pukul 16.26, dua tersangka pembunuh Holly Angela Hayu Winanti (37) yakni Surya Hakim dan Latief, dibawa polisi dari ruang tahanan ke ruang pemeriksaan. Dengan mengenakan baju tahanna berwarna oranye, kedua tersangka dikawal sejumlah anggota polisi berpakaian preman.

Mereka melewati puluhan wartawan yang berjaga-jaga di depan pintu masuk Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan kedua tersangka akan dipertemukan dengan Gatot.

Keterangan kedua tersangka itu, katanya, akan dikonfrontir dengan keterangan Gatot. "Iya akan dikonfrontir. Masih diperiksa," kata Herry kepada Warta Kota, melalui pesan singkatnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, dalam pemeriksaan kepada Gatot memang akan ada waktu mengkonfrontir keterangan auditor utama BPK itu dengan keterangan dua tersangka sebelumnya.

"Akan ada waktu tersendiri untuk mengkonfrontir keterangan saudara G dengan tersangka lainnya," kata Rikwanto, Rabu (16/10/2013).

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, nama Gatot muncul dari keterangan tersangka Surya. Surya mengaku dirinya adalah sopir freelance Gatot dalam beberapa tahun terakhir. Surya juga mengatakan ia kerap menyopiri Gatot jika akan menemui Holly di Apartemen Kalibata City. Menurut Surya, Holly adalah istri siri Gatot.

Gatot disebut-sebut sebagai otak dibalik tewasnya Holly yang dipastikan dibunuh komplotan bayaran.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas