BPK Beri Waktu Gatot untuk Selesaikan Masalah Hukumnya
BPK menyatakan, kasus hukum yang diduga melibatkan Gatot Supiartono, tidak terkait dengan institusi.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Badung- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, kasus hukum yang diduga melibatkan Gatot Supiartono, salah seorang auditor utama BPK nonaktif, tidak terkait dengan institusi. BPK membebastugaskan Gatot dari jabatannya untuk sementara supaya Gatot fokus pada kasus hukum, yang sedang dihadapinya.
"Kami memberikan kesempatan kepada Saudara Gatot (GS) untuk menyelesaikan persoalan hukumnya," kata anggota BPK RI Rizal Djalil, saat memberikan sambutan pada acara serah terima jabatan Kepala BPK RI Perwakilan Bali di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (17/10/2013).
Rizal menyatakan, Gatot adalah salah seorang auditor BPK AKN 1. Auditor AKN 1adalah auditor yang bertugas mengaudit institusi bidang pertahanan dan keamanan, termasuk TNI dan Polri. "Kasusnya tidak ada kaitan dengan institusi," ujar Rizal.
Gatot ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Holly Angela Hayu oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak Rabu (16/10). Menyusul penetapannya itu, Gatot ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Rabu kemarin, BPK menyatakan Gatot diberhentikan sementara dan dibebastugaskan dari jabatannya. BPK juga membentuk tim internaluntuk memeriksa kasus Gatot.
Terkait hal itu, Auditor Utama Keuangan Negara VI Sjafrudin Mosii menyatakan, tim pemeriksan internal BPK, yang dipimpin Mahendro Sumardjo, akan menyelidiki dan meneliti status kepegawaian Gatot, termasuk pemberitaan tentang pernikahan auditor utama BPK itu dengan Holly.
"Tim internal akan memeriksa hal itu karena dia adalah pegawai BPK," kata Mosii yang ditemui di sela-sela acara serah terima jabatan Kepala BPK RI Perwakilan Bali.
"Sejauh ini, kami di BPK tidak mengetahuihal itu. Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan tentang perkawinannya dan tidak pernah meminta izin untuk perkawinannya itu," ujarnya.