Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Pertama Gatot, Tahu Holly Istri Siri

Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot Supiartono menjelaskan kliennya mengakui bahwa Holly Angela Hayu Winanti adalah istri sirinya.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Istri Pertama Gatot, Tahu Holly Istri Siri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Polisi menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh Holly Angela Ayu, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013). Sejumlah barang bukti seperti kotak besi, tas gitar, dan kopi diperlihatkan saat rilis pembunuhan Holly. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tribunnews.com, Jakarta - Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot Supiartono menjelaskan  kliennya mengakui bahwa Holly Angela Hayu Winanti adalah istri sirinya.


"Pak Gatot menikahi almarhumah (Holly-Red) secara agama, dan memang tidak ada pencatatan sipil," kata Afrian di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2013).


Menurut Afrian, ia lupa dimana dan kapan Gatot menikahi Holly secara sisi itu. "Saya lupa, nanti saya tanyakan lagi ke klien saya," katanya.


Afrian menjelaskan untuk pernikahan siri Gatot dengan Holly ini, istri pertama Gatot yakni Herbudianti mengetahuinya.
"Iya, istri pertamanya tahu itu," kata Afrian.


Afrian menjelaskan saat Holly tewas dianiaya di kamar apartemennya, Gatot tengah berada di Australia dalam rangka tugasnya sebagai auditor utama BPK.


Namun, begitu Gatot mengetahui bahwa istri sirinya itu meninggal dunia, menurut Afrian, Gatot langsung mempercepat tugasnya untuk segera pulang ke Indonesia.


"Sehari setelah pembunuhan, klien saya langsung minta dipercepat untuk pulang. Ia langsung lapor atasan dan kantor untuk pulang ke Jakarta lebih cepat," kata Afrian.

BERITA REKOMENDASI


Menurut Afrian, Gatot mengetahui Holly tewas dibunuh melalui kerabatnya. "Ada keluarga yang menghubungi klien saya," ujarnya.


Bahkan, kata Afrian, saat sampai di Jakarta, Gatot juga berhubungan melalui telepon dengan pihak kepolisian yang menyelidiki kasus tewasnya Holly.


"Karenanya ada rencana pemanggilan pada klien saya sebagai saksi, Rabu kemarin. Dan klien saya taat hukum dengan memenuhi panggilan itu," kata Afrian.


Afrian menuturkan, tewasnya Holly juga membuat Gatot shock dan tertekan. Karenanya Gatot sempat menyendiri untuk menenangkan diri beberapa waktu.


"Jadi tidak benar kalau dia menghilang. Kenapa dia gak ada di kantor, karena dia ambil cuti setelah kejadian itu. Dan klien saya perlu waktu menenangkan diri," kata Afrian.



Afrian mengaku menyayangkan penetapan Gatot sebagai tersangka oleh polisi. "Ini yang sangat saya sayangkan dan sesalkan. Saya bantah dengan tegas, bahwa tidak benar Gatot terlibat atau menyuruh atau merekayasa kejadian pembunuhan ini," katanya kepada wartawan.


Menurut Afrian, pada pemanggilan Rabu kemarin, Gatot dipanggil sebatas saksi oleh polisi. "Kemarin dipanggil sebagai saksi bukan tersangka, terdakwa, terpidana atau DPO," katanya.


Bahkan, katanya pemanggilan Gatot karena sebelumnya penyidik kepolisian sudah melakukan hubungan melalui telepon dengan Gatot. "Sudah kontak-kontakan melalui telepon dengan polisi," ujara Afrian.


Namun atas penetapan status tersangka terhadap Gatot oleh polisi, Afrian, mengaku menghormati kewenangan penyidik kepolisian atas hal itu. "Kami hormati kewenangan penyidik, gak apa-apa. Karena dengan dua alat bukti, dinilai cukup untuk jadi tersangka. Ini murni kewenangan penyidik, kami hormati keputusannya. Namun sekali lagi, Gatot tidak terlibat dalam rekayasa pembunuhan seperti yang diberitakan dan dituduhkan," paparnya.


Menurut Afrian, langkah hukum berikutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah dengan mengajukan penangguhan penahanan atas Gatot.


"Kami akan ajukan penangguhan penahanan," ujarnya.


Afrian sangat yakin pemeriksaan pada Gatot oleh polisi ke depan, nantinya akan memperlihatkan bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan Holly. "Siang ini, habis makan siang, klien saya akan menjalani pemeriksaan lagi sebagai tersangka," katanya.(bum)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas