Polda Metro Persilakan Gatot Ajukan Penangguhan Penahanan
Menanggapi keinginan pihak Gatot Supiartono, untuk mengajukan penangguhan penahanan, Polda Metro mempersilakannya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Polisi menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh Holly Angela Ayu, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013). Sejumlah barang bukti seperti kotak besi, tas gitar, dan kopi diperlihatkan saat rilis pembunuhan Holly. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani