Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Bekuk Dua Penculik dan Penyekap di Kranggan

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penculikan dan penyekapan korban bernama Endro Atmoko (54).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya  menangkap dua pelaku penculikan dan penyekapan korban bernama Endro Atmoko (54).

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan kasus penculikan dan penyekapan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro pada 15 Oktober 2013, dengan nomor laporan Lp/3616/X/2013/ Dit Reskrimum.

"Pelakunya ada dua orang, BD alias Kayun dan SH alias Yoyo. Selain menangkap dua pelaku, kami juga amankan beberapa barang bukti di lokasi penyekapan," ujar Herry, Sabtu (19/10/2013).

Diutarakan Herry beberapa barang bukti yang disita yakni lakban hitam, borgol dan kuncinya, dua unit handphone (HP) Samsung warna merah jambu dan HP Verera warna merah, satu buah tas , pistol mainan, ATM Mandiri, surat perjanjian kerja tagih utang, pistol korek api buat mengancam, dan mobil Toyota Altis warna hitam.

"Korban sudah berhasil dibebaskan. Korban sempat disekap selama seminggu di sebuah rumah di daerah Kp Kranggan Bekasi," tegas Herry.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas