Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permintaan Buruh Naikkan UMP 3,7 Juta Tidak Rasional

Priyono mengatakan, angka KHL sebanyak 60 item tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Permintaan Buruh Naikkan UMP 3,7 Juta Tidak Rasional
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (29/10/2013) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono menegaskan permintaan buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI dinaikkan dari Rp2,2 Juta menjadi Rp3,7 juta tidak rasional.

"Tidak rasional. Karena patokan pada nilai KHL (Komponen Hidup Layak) mengacu pada 60 komponen. Maunya kan Buruh ada perubahan KHL sampai 84 item," ujar Priyono usai rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Priyono mengatakan, angka KHL sebanyak 60 item tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 13 tahun 2013 tentang Komponen 60 KHL.

Permintaan buruh agar menaikkan UMP sebesar Rp3,7 juta dengan 84 item KHL dinilai salah alamat. Sebab yang menentukan besaran KHL adalah pemerintah pusat atau Kemenakertrans.

"Kalau begitu, kami diajak langgar aturan dong. Sebab kami tetap mengacu pada aturan Permenakertrans yang memuat 60 item. Harusnya kan ke Kementerian (minta diubah)," ujar Priyono.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas