Permintaan Buruh Naikkan UMP 3,7 Juta Tidak Rasional
Priyono mengatakan, angka KHL sebanyak 60 item tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono menegaskan permintaan buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI dinaikkan dari Rp2,2 Juta menjadi Rp3,7 juta tidak rasional.
"Tidak rasional. Karena patokan pada nilai KHL (Komponen Hidup Layak) mengacu pada 60 komponen. Maunya kan Buruh ada perubahan KHL sampai 84 item," ujar Priyono usai rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Priyono mengatakan, angka KHL sebanyak 60 item tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 13 tahun 2013 tentang Komponen 60 KHL.
Permintaan buruh agar menaikkan UMP sebesar Rp3,7 juta dengan 84 item KHL dinilai salah alamat. Sebab yang menentukan besaran KHL adalah pemerintah pusat atau Kemenakertrans.
"Kalau begitu, kami diajak langgar aturan dong. Sebab kami tetap mengacu pada aturan Permenakertrans yang memuat 60 item. Harusnya kan ke Kementerian (minta diubah)," ujar Priyono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.