Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bang Yos Divonis Satu Bulan Penjara oleh PN Semarang

Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (30/10/2013).

zoom-in Bang Yos Divonis Satu Bulan Penjara oleh PN Semarang
Warta Kota/Nur Ichsan
INDONESIAN MOVIE AWARDS (IMA) - Sutiyoso dan isteri pada acara malam anugerah Indonesian ovie Awards 2013 (IMA) di Studio 8 Rcti, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (27/5/2013). RCTI kembali memberikan apresiasi kepada insn perfilman Indonesia khususnya di bidang seni peran melalui Indonesian Movie Awards 2013. Memasuki penyelenggaraan yang ke tujuh, IMA terdapat 40 judul film yang dirilis sejak 1 Maret 2012 ikut serta dalam IMA tahun ini. Genre film yang ikut beragam, mulai dari komedi, drama hingga petualangan, bahkan genre film omnibus, yang dipilih melalui 14 kategori yaitu 8 kategori nominasi terbaik dan 6 kategori nominasi terfavorit. (Warta Kota/nur ichsan) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso atau akrab disapa Bang Yos, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (30/10/2013).

Bang Yos yang kini menjadi Ketua Umum PKPI itu, divonis bersalah lantaran melakukan kampanye politik di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim PN Semarang Fathul Bari.

Selanjutnya, majelis hakim menghukum Sutiyoso pidana kurungan satu bulan penjara, dengan masa percobaan dua bulan. Serta denda satu juta rupiah, subsider 15 hari kurungan.

"Terdakwa secara sah telah melanggar Pasal 276, jo Pasal 83 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap ketua majelis hakim, dalam persidangan.

Sebelumnya diberitakan, sidang dengan terdakwa Sutiyoso, kembali digelar di PN Semarang, Rabu (30/10/2013) sekitar pukul 10.35.

Berita Rekomendasi

Pada sidang kali ini, diagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim, yang diketuai oleh Fathul Bari.

Puluhan simpatisan dan pendukung Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tampak hadir memenuhi ruang sidang. Hal ini tampak dari kaus dan jaket yang mereka pakai bertuliskan PKPI.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas