Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Muda Pejabat Bea Cukai Mangkir dari Panggilan Polisi

Widyawati, istri muda pejabat Bea dan Cukai tidak memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus suap yang menimpa suaminya

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
zoom-in Istri Muda Pejabat Bea Cukai Mangkir dari Panggilan Polisi
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Heru Sulastyono (HS) seorang pejabat bea dan cukai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Widyawati, istri muda pejabat Bea dan Cukai tidak memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus suap yang menimpa suaminya, Heru Sulastyono.

"Dia nggak datang memenuhi panggilan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).

Kepolisian sudah melayangkan panggilan terhadap Widyawati untuk dimintai keterangannya sebagai saksi hari ini.

Tidak menutup kemungkinan istri muda Heru pun dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. "Widyawati juga akan diperiksa dan sementara kami tetapkan sebagai saksi. Mungkin bisa ditingkatkan statusnya, " ujarnya.

Widyawati diduga terlibat dalam kasus pencucian uang suap suaminya. Uang pencairan dari polis asuransi atas nama Heru Sulastyono mengalir ke rekening Bank Mandiri Widyawati. Kabarnya Widyawati dan Heru sudah bercerai tetapi saat penggerebekan mereka masih tinggal satu rumah.

"Ini saya dengar katanya mereka sudah cerai sehingga uang ini tidak ada hubungannya dengan HS (Heru Sulastyono)," ujarnya.

Dikatakan Arief, Widyawati saat ini mempunyai anak berusia tujuh bulan, sehingga saat pihaknya saat penangkapan Heru tidak turut membawa yang isteri mudanya ke Bareskrim.

Berita Rekomendasi

Istri muda Heru Sulistyono alias Heru (HS) diduga menjadi penampung uang suap. Proses suap dibungkus secara rapih untuk mengelabui para penegak hukum dalam menyamarkan uang hasil kejahatan.

Penyuap Yusran Arif alias Yusron (YA) selaku Komisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening orang lain. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah uang itu bukan dari Yusron.

Yusron memerintahkan Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rosida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seorang office boy yang bekerja di perusahaan Yusron. Setelah masuk ke rekening Anta Wijaya, kemudian uang ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi dalam atas nama Heru. Dari transaksi itu ada dua polis asuransi yang masing-masing isinya Rp 200 juta.

Kemudian dari rekening BCA lainnya atas nama Siti Rosida mentransfer uang ke rekening istri muda Heru. Uang tersebut kemudian ditransaksikan membeli polis asuransi sebanyak sembilan polis asuransi. Empat polis asuransi ditransaksikan atas nama Heru Sulastyoni dan lima polis asuransi ditransaksikan atas nama Widyawati.

Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Mandiri.

Dari empat polis asuransi atas nama Heru Sulastyono berisi masing-masing Rp 249,79 juta, Rp 1,79 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 1,98 miliar. Sementara lima polis asuransi atas nama Widyawati masing-masing berisi Rp 290 juta, Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar. Totalnya Rp 11,4 miliar total dari 11 transaksi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.

Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.

Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas