Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Banyak Keringanan Alasan Jokowi Tetapkan UMP 2,4 Juta

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan alasannya mengapa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,4 juta

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sudah Banyak Keringanan Alasan Jokowi Tetapkan UMP 2,4 Juta
Warta Kota/Adhy Kelana
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013). Dalam aksinya kali ini, mereka kembali menyuarakan tuntutan berupa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi sebesar Rp 3,7 juta per bulan dan penghapusan sistem kerja outsourcing. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan alasannya mengapa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,4 juta, tidak sesuai dengan keinginan buruh, yakni Rp3,7 juta.

"Tolong ini dibedakan dengan daerah lain ya. Di sini program yang kami berikan seperti KJS, KJP, yang bisa mengurangi pengeluaran," ujar Joko Widodo atau Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Selain KJS dan KJP, Jokowi juga mengatakan fasilitas perumahan yang diberikan kepada buruh melalui rumah susun sederhana sewa bagi buruh yang berada di Pulogebang sudah mengurangi pengeluaran mereka.

"Transportasi juga kami hitung-hitung lagi agar nanti bisa mengurangi komponen biaya yang ada di sana. Beda dong dengan daerah lain," ucap Jokowi.

Sehingga, lanjut Jokowi, penetapan UMP senilai Rp2,4 juta relevan. Sebab, sudah banyak komponen yang meringankan pengeluaran buruh.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesai, Said Iqbal menuding Jokowi tidak berpihak kepada kaum buruh. Said juga menilai Jokowi tidak rasional menetapkan UMP sebesar Rp2,4 juta.

Menurutnya, angka Rp2,4 juta sangat tidak layak untuk dapat hidup di Jakarta. Misalnya, dalam sebulan untuk sewa rumah buruh membutuhkan Rp600 ribu, transportasi Rp500 ribu, makan Rp99 ribu dan hanya menyisakan Rp300 ribu per bulan.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas