TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (6/11/2013) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Piyu, Adiguna, dan Indriyani terkait kasus perusakan di rumah Vika Dewayani, istri Adiguna Sutowo.
Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 di unit II subdit Jatanras.
Khusus untuk saksi Indriyani, seharusnya menjalani pemeriksaan, Senin (4/11/2013) di Polda Metro Jaya. Namun saat itu berhalangan lantaran berada di luar negeri. Dan, pihak Indriyani menyanggupi pemeriksaan bisa dilakukan Rabu (6/10/2013) di Polda Metro Jaya.
Mengenai materi pertanyaan pada Indriyani, pemilik mobil mercy yang digunakan tersangka F menabrak pagar rumah Adiguna, penyidik akan menanyakan bagaimana mobil tersebut bisa berada di tangan F.
"Kepada Indriyani akan ditanyakan kepemilikan kendaraan, kami tanyakan berkaitan bagaimana mobil bisa ada di tangan Daryono dan F, lalu ditabrakkan ke pagar," kata kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Lebih lanjut, untuk saksi Piyu dan Adiguna akan diperiksa terkait pernyataan mereka pada media massa. Untuk Piyu dipanggil berkaitan pernyataan di media karena terkesan Piyu mengetahui betul mengenai latar belakang kejadian.
Sementara untuk Adiguna akan dikonfirmasi mengenai keterangan mengapa dirinya mengaku pada media bahwa dirinya yang mekukan itu.
"Sesuai kesaksian yang ada dan hasil olah TKP diketahui pelaku perusakan seorang perempuan berinisial F yang saat ini masih dicari. Sementara Adiguna mengaku dia yang melakukan, penyidik akan mengkonfirmasikan keterangan tersebut, apa ada hal lain sehingga dia mengaku demikian," tutur Rikwanto.