Merekrut Pembunuh Holly, Pago Kebagian Rp 40 Juta
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengatakan Pago mendapat bagian Rp 40 juta
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pago Satria Permana (41) atau PG, seorang DPO kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela berhasil diringkus petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2013) pagi di Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan Pago mendapat bagian Rp 40 juta dari peranannya dalam pembunuhan terhadap Holly.
"Dia dapat bagian Rp 40 juta, memang kerjaan sehari-harinya sopir tapi belum tahu di daerah mana," ucap Slamet di Mapolda Metro Jaya.
Lalu saat ditanya uang Rp 40 juta digunakan Pago untuk apa dan sudah dibelikan apa, Slamet mengatakan belum tahu lantaran saat ini Pago masih diperiksa penyidik. Slamet menambahkan, Pago berperan sebagai perektut tersangka lainnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, total pelaku pembunuhan ada 6 orang, lima komplotan pembunuh bayaran dan satu orang pengorder pembunuhan itu yakni Gatot, auditor utama BPK yang juga suami siri Holly.
Lima pelaku komplotan pembunuh bayaran tersebut yakni Surya Hakim dan Abdul Latif yang sudah ditangkap sebelumnya, Elriski yang tewas terjatuh di TKP, dan dua lainnya masih buron yaitu Pago (PG dan R).
Pago ditangkap di Pandeglang Banten pada Jumat 8 November 2013 jam 06.00 wib di kampung Ciseket Pandeglang Banten. Berdasarkan identitas yang ada pada Pago, dia diketahui bekerja sebagai seorang sopir angkot.
Sementara DPO R masih buron.