Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Gatot Diperpanjang Hingga 40 Hari Kedepan

Gatot Supiartono, tersangka pembunuhan terhadap Holly Angela masa penahanannya diperpanjang oleh penyidik.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penahanan Gatot Diperpanjang Hingga 40 Hari Kedepan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Polisi menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh Holly Angela Ayu, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013). Sejumlah barang bukti seperti kotak besi, tas gitar, dan kopi diperlihatkan saat rilis pembunuhan Holly. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Supiartono, auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga tersangka pembunuhan terhadap Holly Angela masa penahanannya diperpanjang oleh penyidik.

"Penahanan tersangka G oleh penyidik diperpanjang selama 40 hari kedepan, sejak 6 November 2013 hingga 15 Desember 2013," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (8/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan selama perpanjangan massa penahanan tersebut, penyidik melakukan pemberkasan pada kasus pembunuhan Holly agar segera rampung dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan lalu disidangkan.

"Total saat ini sudah periksa 41 saksi, dan penyidik sudah tahap pemberkasan. Ditambah anggota di lapangan memburu satu DPO berinisial R (Ruski)," terang Rikwanto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas