Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mau Menolong, Sopir Taksi Malah Disekap Perampok Mobil

Enam perampok mobil berikut penadahnya, dibekuk aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Enam perampok mobil berikut penadahnya, dibekuk aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 4 November 2013 lalu. Tiga diantaranya harus dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena mencoba kabur dan melawan saat akan dibekuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11/2013), mengatakan dalam aksinya komplotan ini cukup sadis. Mereka tidak segan-segan menganiaya dan menyekap korbannya.

Dalam penyelidikan mereka mengaku baru sekali beraksi yakni terhadap korbannya Tarmidi (50), seorang sopir taksi yang juga menjadi sopir rental mobil, pada Rabu (30/10/2013) lalu.

Ditemui saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, Tarmidi, menceritakan bahwa kejadian yang dialaminya berawal saat ia sedang menyopiri taksi dan menunggu penumpang di Hotel Losari, Blok M, Jakarta Selatan.

Ia lalu menerima order dari salah seorang pelaku yakni ER yang mengaku sebagai Yanto. ER meminta agar Tarmidi menjemput istrinya yang sedang sakit di daerah Bekasi. "Tapu dia menolak memakai taksi. Alasannya tidak muat nanti. Ia lalu minta dicarikan mobil rental," kata Tarmidi.

Tarmidi lalu menyanggupinya karena saudara memiliki bisnis rental mobil di Meruya, Jakarta Barat dan terkadang ia menyopirinya. Setelah bernegosiasi Tarmidi mengaku dijanjikan uang Rp700 ribu.

"Saya lalu rental mobil saudara di Meruya. Saya ambil Kijang Innova sesuai permintaan pelaku. Saya mau menuruti permintaan pelaku karena terharu istrinya yang sedang sakit," papar Tarmidi.

Rekomendasi Untuk Anda

Tarmidi lalu mengambil Kijang Innova B 1185 ST di Meruya, Jakarta Barat dan diminta menjemput ER di Pancoran, Jakarta Selatan. Saat menjemput ER, kata Tarmidi, saat itu ER bersama dua rekannya TT dan HH. ER dan TT lalu duduk di bangku belakang sopir sementara di depan atau di samping Tarmidi adalah HH.

Saat itu, Tarmidi tidak menyadari ada rekan pelaku yang mengikutinya yakni ASA dengan mengendarai kijang Innova. Setelah di keluar pintu Tol Cikarang sekitar pukul 20.00, Tarmidi diminta berhenti. "Tiba-tiba saya langsung dipukuli beramai-ramai, sampai pingsan," kata Tarmidi.

Tak berapa lama, Tarmidi mengaku siuman dan ia sudah berada di mobil pelaku. "Wajah saya ditutup lakban, tangan diborgol dan kaki diikat tali tas," katanya. Setelah itu, lanjut Tarmidi, dirinya dilempar ke sebuah jurang sedalam 5 meter.

"Sebelumnya saya sempat minta uang Rp20 ribu untuk ongkos. Tapi kata mereka nanti juga saya ada yang nolong," katanya.

Saat dibuang ke jurang sedalam 5 meter dengan wajah ditutup lakban, kedua tangan diborgol serta kaki diikat, Tarmidi mengaku tak tahu apakah dirinya akan selamat atau tidak.

"Setelah itu saya coba bangkit dan merangkak, karena ikatan di kaki lepas waktu saya terguling. Saya coba naik keluar dari jurang sampai akhirnya ditolong warga," paparnya.

Kompol Antonius Agus, Kanit V Subdit Jatantas Direskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan usai membuang korban, para pelaku menjual mobil tersebut ke tersangka HS dan AHL sebagai penadah mobil.

Rencananya, kata Antonius, para penadah ini hendak membayar mobil hasil curian tersebut sebesar Rp30 juta. "Tapi baru dibayar Rp 3 juta, sudah keburu kami bekuk," kata Antonius.

Keenam pelaku, katanya dibekuk pada 4 November lalu di tiga lokasi berbeda di kawasan Ciledug, Tangerang dan Cikarang, Bekasi. "Tiga pelaku diantaranya terpaksa kita tembak karena melawan dan mencoba kabur," kata Agus.

Selain membekuk ke enam pelaku, kata Antonius, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan itu yakni mobil Toyota Innova B 1185 ST yang dirampok pelaku dari korban.

Selain itu ia juga menyita dua borgol, dan lakban serta 8 plat nomor palsu. Menurut Antonius ke enamnya akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas