Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Holly Sudah Masuk Tahap Pemberkasan

Kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan saat ini sudah masuk ke tahap pemberkasan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kasus Pembunuhan Holly Sudah Masuk Tahap Pemberkasan
Warta Kota/henry lopulalan
Masyarakat berada disekitar garis polisi tempat dimana tewasnya salah satu pelaku pembunuhan terhadap Holly Angelia (38), di bawah 9A Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013). Polisi olah TKP dan mencari barang bukti baru terhadap dua tersangka yang sudah di tangkap. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 
 
 
 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela di apartemen  Kalibata City, Jakarta Selatan saat ini sudah masuk ke tahap pemberkasan untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Total tersangka dari komplotan tersebut yakni berjumlah 6 orang, satu pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian, Surya Hakim, Abdul Latif, Gatot dan Pago berhasil diringkus dan ditahan. Serta penyidik masih mengejar 1 DPO bernama Ruski yang merupakan eksekutor pembunuh Holly.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini kasus sudah dalam tahap pemberkasan dan tim di lapangan berupaya mencari keberadaan Ruski.

"Sudah masuk pemberkasan, dan penyidik masih memburu Ruski. Saat penangkapan Pago di Banten, Ruski juga ada disana. Tapi dia lebih dulu kabur," ucap Rikwanto, Kamis (14/11/2013).

Lalu saat ditanya mengenai apakah pihak Gatot mengajukan penangguhan penahanan, Rikwanto menjawab pihak penyidik sampai saat ini tidak menerima adanya pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari pihak Gatot.

"Untuk penangguhan tidak ada ya," katanya.

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas