Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemindahan Tahap Dua Hercules Harus Segera Dilakukan

Pihak Polda Metro Jaya meminta Kejaksaan agar segera melakukan pelimpahan tahap kedua, Hercules Rozario Marshal

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya meminta Kejaksaan agar segera melakukan pelimpahan tahap kedua, Hercules Rozario Marshal, tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang yang sedianya Senin (18/11/2013) kemarin tahap duanya batal lantaran jaksa tidak hadir.

"Itu (pelimpahan tahap dua) harus sesegera mungkin karena berkaitan dengan masa penahanan yang diajukan penyidik," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (19/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Diutarakan Rikwanto, jika memang batas waktu penahanan sudah hampir habis maka harus sesegera mungkin dilakukan pelimpahan tahap kedua dan sudah kewajiban Kejaksaan harus menerima karena itu menjadi tanggung jawab kejaksaan.

"Penyidik minta segera dilimpahkan ke rutan lain, ini sudah tanggung jawab kejaksaan, terserah mau ditahan di rutan Cipinang, Salemba, atau Pondok Bambu. Sementara Kejaksaan masih koordinasi dengan Kejati dan lapas mana yang akan dituju," tutur Rikwanto.

Lalu saat ditanya adanya penolakan Hercules ditahan di rutan Cipinang seperti rencana awal, lantaran disana ada John Kei, Rikwanto enggan menjawab.

"Ini wilayah kejaksaan mereka kordinasi intensif tempatkan di rutan mana, butuh waktu," kata Rikwanto.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas