Disesalkan, Pembangunan Kantor MRT Diatas Ruang Terbuka Hijau
Pemprov DKI seharusnya tidak mengizinkan PT MRT maupun kontraktor membangun di atas taman
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan kantor PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta diatas Ruang Terbuka Hijau (RTH) disayangkan sejumlah pihak. Selain menyalahi fungsinya, keberadaan kantor di atas RTH juga menjadi pertanyaan besar.
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan, Pemprov DKI seharusnya tidak mengizinkan PT MRT maupun kontraktor membangun di atas taman.
”Itu harusnya dibongkar, Dinas P2B jangan diam saja, MRT kan juga BUMD, dia harus taat aturan dong,” ujar pemerhati RTH ini, Senin (25/11/2013).
Menurutnya, MRT akan dibangun hingga empat sampai lima tahun. Seharusnya kontraktor maupun PT MRT tidak mendirikan bangunan di atas RTH, karena masih banyak lahan yang bisa disewa atau dibeli.
”Memangnya tidak ada lahan lain milik Pemprov DKI?, ini sangat disayangkan mengingat DKI harus punya RTH sebanyak 30 persen pada 2030,” ujarnya.
Seperti diberitakan, PT MRT Jakarta membangun kantor di atas RTH bekas SPBU di Jalan Pakubuwono VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tidak ada papan IMB dalam proyek di atas taman tersebut.