Jabatan Kepala Puskesmas Resmi 'Dilelang'
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kembali menggelar seleksi dan promosi terbuka di internal Pemprov DKI.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kembali menggelar seleksi dan promosi terbuka di internal Pemprov DKI. Kali ini proses seleksi yang akrab dengan istilah 'lelang jabatan' adalah jabatan Kepala Puskesmas.
"Tujuan pelaksanaan ini untuk melakukan reformasi," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, I Made Karmayoga di Balai Kota, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
I Made menjelaskan, pihaknya sudah menyusun syarat bagi peserta lelang. Pertama, peserta lelang harus minimal golongan III C dan sudah bekerja minimal 5 tahun di lingkungan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah.
Untuk golongan pendidikan, I Made mengatakan peserta minimal telah menyelesaikan pendidikan S1 di bidang kesehatan, keperawatan san bidang terkait lainnya.
"Usia maksimal 52 tahun. Untuk kepala Puskesmas yang sekarang menjabat wajib mengikuti," ucap Made.
I Made menjelaskan dalam lelang jabatan Kepala Puskesmas memperebutkan 44 kursi Kepala Puskesmas di tingkat Kecamatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.