Buruh Yakin Polda Metro Serius Tangani 8 Laporan Buruh
Menanggapi banyaknya laporan buruh yang ditangani Polda Metro, pihak buruh mengaku percaya seluruh laporan akan disidik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya saat ini menangani 8 laporan kekerasan pada buruh yang menjadi korban kekerasan saat mogok nasional. Baik laporan yang dilimpahkan dari Mabes Polri maupun laporan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi banyaknya laporan buruh yang ditangani Polda Metro, pihak buruh mengaku percaya seluruh laporan akan disidik dan maju hingga meja peradilan.
"Proses penyidikan ini ditangani serius oleh Polda Metro. Reaksi kepolisian dan kerjanya cukup cepat. Dan sudah ada 9 tersangka yang ditahan," tegas Nyumarno, LBH FSPMI, Rabu (28/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Bentuk keseriusan Polda Metro dalam penanganan laporan buruh, menurut Nyumarno bisa dilihat dari dalam satu hari, pemeriksaan bisa sampai 5 orang yakni pelapor, saksi pelapor hingga ke saksi-saksi lainnya. Dan pemeriksaan berlangsung sampai tengah malam.
"Respon kepolisian bagus. Dalam sehari pemeriksaan bisa dilakukan hingga 5 orang dan sampai malam hari," kata Nyumarno.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri melimpahkan 7 laporan aksi kekerasan pada buruh yang menjadi korban kekerasan saat mogok nasional ke Polda Metro Jaya.
"Tujuh laporan kami yang di Mabes Polri, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ucap Nyumarno, LBH FSPMI, Rabu (28/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Sehingga dikatakan Nyumarno, total Polda Metro menangani 8 laporan buruh yakni 7 laporan limpahan dari Mabes Polri dan laporan serikat buruh dari FSPMI dan FBMI, dengan terlapor Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia (Aspelindo) ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (21/11/2013) lalu.
Nyumarno mengatakan laporan-laporan yang dilaporkan buruh yakni terkait adanya dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan, pengeroyokan, penganiayaan, pembiaran tindak kekerasan oleh aparat kepolisian, penghalangan mogok kerja, serta penghasutan.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya pelimpahan penanganan kasus laporan buruh dari Mabes Polri yang diterima Polda Metro Jaya.
"Ya memang ada pelimpahan dari Mabes Polri. Saat ini penyidikan dilanjutkan ke Kamneg. Dari 7 laporan, 3 laporan melaporkan yang sama dan disatukan penyidik. Dan empat laporan lainnya diarahkan ke penggerak ormas," terang Rikwanto.