Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

21 Penerima Aliran Dana Suami Eddies Adelia Diperiksa Polisi

Kombes Pol Rikwanto mengatakan total ada 63 saksi yang menerima aliran dana dari Ferry yang menjalani pemeriksaan secara bertahap

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 21 Penerima Aliran Dana Suami Eddies Adelia Diperiksa Polisi
IST
Eddies Adelia dan suaminya Ferry Setiawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2013) kemarin melakukan pemeriksaan pada 21 penerima aliran dana dari Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan (35), suami pesinetron Eddies Adelia yang juga tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp 21 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan total ada 63 saksi yang menerima aliran dana dari Ferry yang menjalani pemeriksaan secara bertahap.

"Selasa (26/11/2013) lalu diperiksa 20 orang, Rabu (27/11/2013) kembali diperiksa 20 orang dan kemarin Kamis (28/11/2013) diperiksa lagi 21 orang. Nanti dua orang lagi menyusul," ungkap Rikwanto, Jumat (29/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Usai memeriksa 63 penerima aliran dana, penyidik akan menganalisa untuk mengetahui ada atau tidaknya kaitannya dengan tindak pidana penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dituduhkan kepada Ferry, yang juga mantan Bendahara Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU).

Kemudian saat ditanya ada berapa orang dari ISNU yang menerima aliran dana, Rikwanto belum mau membeberkannya.

"Nanti saja, tunggu hasil pemeriksaan dari 63 penerima aliran dana," katanya.

Berita Rekomendasi

Apriyadi Malik melaporkan Ferry pada 24 September 2013 lalu dengan nomor laporan 3330/IX/PMJ/Ditreskrimsus/24 sept 2013.

Ferry dilaporkan dengan dugaan penipuan, penggelapan sebesar Rp 21 miliar serta pencucian uang. Ferry bisa dijerat, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Atas laporan itu, Ferry ditangkap 18 oktober 2013 lalu di Bandara Soekarno Hatta. Dan kini Ferry ditahan di Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas