Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto yang telah meneken Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi jalan tol 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kenaikan tarif tol dalam Kota Jakarta akan terjadi. Menyusul adanya kabar Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto yang telah meneken Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

SK yang dimaksud bernomor 490/KPTS/M/2013 itu, ditetapkan terkait penyesuaian tarif tol ruas Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit) Jakarta berlaku pada 5 Desember 2013 pukul 00.00 WIB.

Ketua Kelompok Komisi V Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo, meminta pemerintah menunda SK tersebut. Selain itu peraturan yang ada terkait kenaikan tarif tol diminta untuk direvisi lebih dahulu karena ada beberapa hal yang perlu dikaji ulang terkait aturan kenaikan tarif tersebut.

Dalam polemik kenaikan tarif tol, operator jalan tol berkilah bahwa penyesuaian tarif tol ini merujuk pasal 48 Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi. Namun Sigit mengingatkan,

"Rasanya tidak elok operator jalan tol menaikkan tarif, tapi kenyataannya pengguna jalan sering mengalami kemacetan," kata Sigit kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Konon SK kenaikan tarif terbit karena Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol sudah dipenuhi. SPM adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 392/PRT/M/2005 dinyatakan SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Berita Rekomendasi

SPM memberi syarat bahwa kecepatan tempuh rata-rata kendaraan pada jalan tol dalam kota adalah 1,6 kali kecepatan tempuh rata-rata di jalan non tol.

"Untuk jalan dalam kota sebaiknya bukan ini ukurannya, tetapi dipatok saja angka minimal kecepatan yang masih ditoleransi dalam tingkat pelayanan C karena jalan tol harus mempunyai tingkat pelayanan yang lebih tinggi dari jalan umum. Karakteristik tigkat pelayanan C adalah arus stabil, tetapi kecepatan dan gerak kendaraan dikendalikan, pengemudi dibatasi dalam memilih kecepatan dengan V/C Ratio maksimal 0,74," urainya.

Peraturan Pemerintah juga menyebutkan bahwa jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.

Selain itu, jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam.

Sigit juga mempertanyakan kecepatan transaksi rata-rata pada gerbang tol. Pertanyaan yang wajar mengingat sistem transaksi pada gerbang tol ruas jalan tol ini lebih banyak yang konvensional, sejalan dengan pengguna jalan tol yang mayoritas masih melakukan transaksi konvensional. Informasi hasil survei konsultan independen juga menunjukkan lama transaksi pada gerbang konvensional sekitar 9 detik.

Jika merujuk pada persyaratan SPM, untuk parameter kecepatan transaksi rata-rata pada gerbang tol sistem terbuka adalah maksimal 8 detik per kendaraan.

Terakhir kritik terhadap PT Jasa Marga sebagai operator jalan tol BUMN yang kontribusinya terhadap pendapatan negara masih kecil. “Dari seluruh BUMN yang akan menyetorkan dividen sebesar Rp 31,76 triliun, setoran dividen terbesar disetorkan oleh PT Pertamina sebesar Rp 7,74 triliun disusul PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Rp 4,5 triliun.

Setoran PT Jasa Marga Tbk sebesar Rp 448,58 miliar, masih kalah dibanding PT Pegadaian Rp 724,18 miliar dan PT Jasa Raharja Rp 631,34 miliar," terang Sigit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas