Polisi Terus Sidik Kasus PRT Dianiaya Majikan Hingga Buta
Tim reskrim Polres Jakarta Timur masih terus melakukan penyelidikan kasus penganiayaan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim reskrim Polres Jakarta Timur masih terus melakukan penyelidikan kasus penganiayaan yang membuat seorang pembantu bernama Siti Nur Amalah (18) mengalami kebutaan.
Kanit PPA Polres Jaktim AKP Endang mengatakan, kasus ini dilaporkan pada bulan Juni 2013. Saat ini, pemeriksaan sudah masuk dalam meminta keterangan ahli.
"Jadi korban mendapat penganiayaan oleh majikan di tempat kerja, korban mengklaim penganiayaan tersebut sampai buta. Ya itu sekarang masih tahap penyelidikan oleh kami," kata Endang saat dihubungi wartawan, Rabu (4/12/2013).
Berdasarkan keterangan korban, kata Endang, penganiayaan itu terjadi pada September hingga Desember 2012. Korban bekerja di sebuah rumah di Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Setelah 3 bulan bekerja, korban dikembalikan ke penyalurnya dengan alasan sudah tidak bisa bekerja karena sakit. Meski begitu, korban masih mendapat gaji Rp 2.250.000.
Selama 6 bulan, lanjut Endang, korban mengatakan ada proses mediasi dengan majikannya, tapi gagal. Sampai akhirnya, korban melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Mapolrestro Jakarta Timur.
"Kami belum tetapkan status apa pun kepada majikan. Karena berdasar riwayat medis korban pernah melakukan operasi mata juga, jadi itu harus dilakukan pemeriksaan apakah cacat permanen akibat penganiayaan atau tidak. Karena dalam pemeriksaan korban juga memiliki kelainan pada matanya," tandasnya.
Sementara itu pengacara Siti, Jecky Tengens menuturkan, gadis asal Cianjur, Jabar, itu mengalami kebutaan karena kerap disiksa majikannya. Saat ini, pihaknya masih menunggu penyelidikan polisi.
"Pemeriksaan korban pun belum ada sampai sekarang," kata Jecky.