Ratusan Motor Curian dari Jakarta 'Diekspor' ke Jember
Polsek Cilandak, Jakarta Selatan membongkar jaringan dan komplotan ekspedisi sepeda motor hasil curian dari Jakarta ke luar kota.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Cilandak, Jakarta Selatan membongkar jaringan dan komplotan ekspedisi sepeda motor hasil curian dari Jakarta ke luar kota. Pelaku diketahui menggunakan jasa ekspedisi dari Jakarta hingga ke Jember, Jawa Timur.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 65 kendaraan roda dua. Di mana 10 di antaranya masih dalam perjalanan menuju Jakarta dari Jawa Timur
"Jumlah pelaku yang bisa diamankan ada 7 orang. Mereka mengaku sudah mengirim dan mencuri 173 motor hasil curian," ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Sungkono, Rabu (4/12/2013) di Polsek Cilandak.
Diutarakan Sungkono, menurut pengakuan dari 7 tersangka, terdapat 123 motor yang dikirim melalui ekpedisi kereta api, dan 50 melalui truk yang kosong menuju ke Surabaya.
Terbongkarnya komplotan tersebut bermula dari adanya laporan korban bernama Hariyanto (19), yang melaporkan perampokan yang dilakukan oleh tersangka SN Bin IS (22).
Modus perampokan yang dilakukan tersangka yakni, tersangka menuding korban telah memukuli adik tersangka. Karena tidak merasa, korban memberikan perlawanan pada tersangka, termasuk saat motor korban hendak diambil tersangka.
"Korban lalu meneriaki tersangka maling, kemudian warga sekitar berupaya menangkap. Ada dua pelaku, satu berhasil kabur dan SN tertangkap serta sempat dihajar massa," terang Sungkono.
Di saat bersamaan, ada mobil Patroli Polsek Cilandak ke lokasi dan mengamankan pelaku ke Polsek Cilandak. Lalu dilakukan pengembangan hingga pukul 01.00 WIB dan terungkaplah kasus tersebut.
Atas perbuatan para tersangka yakni SN, SY (24), WS (29), P (37) sebagai penadah, D (35) sebagai penadak, SNA (47) sebagai penadah dan ECS (35) seorang penadah. Mereka dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kemudian pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan hukuman lima tahun penjara dan pasal 481 KUHP terkait pendah sebagai mata pencaharian dengan ancaman penjara tujuh tahun.