Dewan Setujui Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi Pemprov DKI
Dengan demikian kami menyatakan setuju Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang disusun oleh Pemprov DKI.
"Dengan demikian kami menyatakan setuju Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi," ujar Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Dalam laporan Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, kesepakatan ditetapkannya Raperda tersebut terwujud pada hari Kamis 5 Desember 2013 setelah melalui proses penggodokan dengan mengkaji pasal-pasal dalam Peraturan Perundangan yang berlaku.
Adapun mkanisme pembahasan yang dilakukan oleh Balegda bersama eksekutif terhadap pembahasan Raperda tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
"Balegda juga telah mensingkronkan isi Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi dengan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW 2030," ujar Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI, Perdata Tambunan.
Selain itu, Perdata melanjutkan, pihaknya juga telah melibatkan peran serta masyarakat dalam mengkaji Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi ini, dengan menggelar penjaringan aspirasi dengan pakar, fokus grup diskusi, workshop di tingkat Kecamatan, drop box di tingkat Kelurahan sampai pembuatan website.