Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pejabat Kadin Nyabu Masuk Tahap Pemberkasan

Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini penyidik masuk dalam tahapan pemberkasan terkait kasus pejabat Kadin.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terus memproses kasus  Wakil Ketua umum Bidang Pembangunan Perbatasan RI, KADIN Indonesia, H Endang Kesumayadi yang kedapatan membawa shabu dan ditangkap Senin (2/12/2013) pukul 01.00 wib di lobby Hotel Mercure ,Jl. Hayam Wuruk Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini penyidik masuk dalam tahapan pemberkasan terkait kasus tersebut.

"Kasus itu sudah mulai masuk tahap pemberkasan. Nanti kalau berkas sudah selesai akan segera dikirim ke Kejaksaan," terang Rikwanto, Selasa (17/12/2013).

Rikwanto mengatakan sampai saat ini kasus tersebut masih menyeret dua orang tersangka yakni Endang dan pemasok shabu kuning ke Endang yang merupakan oknum TNI berinisial JS.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap H Endang Kesumayadi, Wakil Ketua umum Bidang Pembangunan Perbatasan RI, Kadin Indonesia lantaran kedapatan membawa shabu "madu", kualitas terbaik.

Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, dia kami tangkap beserta barang bukti berupa 1 gram narkoba jenis shabu Madu ( Yellow Ice ) dan seperangkat alat shabu," terang Nugroho pada Tribunnews.com, Senin (2/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Nugroho menuturkan, Endang ditangkap di lobby Hotel Mercure ,Jl. Hayam Wuruk Jakarta Barat, Senin (2/12/2013) dini hari tadi pukul 01.00 wib.

"Kami dapat info dari SMS on Line 1717 ke Dit Narkoba PMJ, mengatakan di hotel tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkoba. Lalu dilakukan penyelidikan dan operasi secara silent dan tertangkaplah EK (Endang Kesumayadi)," tutur Nugroho.

Dari hasil tes urin pada Endang, diketahui hasilnya positif amphetamin, MDMA dan H5 (Happy Five).

Atas perbuatannya kini Endang tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Sumber: TribunJakarta
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas