Ahli Waris Adam Malik Jaga Lahan 24 Jam
Ahli waris Adam Malik masih tidak terima atas pengambilalihan tanah di Jalan Pedongkelan, Jakarta Timur, pada 30 November 2013 lalu
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli waris Adam Malik masih tidak terima atas pengambilalihan tanah di Jalan Pedongkelan, Jakarta Timur, pada 30 November 2013 lalu. Mereka menilai PT Pulo Mas Jaya melakukan penyerobotan tanah secara sepihak.
Atas dasar itu, keluarga beserta para simpatisan dan bantuan ormas Laskar Merah Putih memasang plang bahwa lahan seluas 5 hektare area adalah milik Adam Malik. Adapun tulisan dalam plang tersebut adalah "Berjuang untuk keadilan dan kebenaran atas kesewenang-wenangan penguasa dan pengusaha dan Keluarga Adam Malik bukan penyerobot".
Plang tersebut tepat berada di depan, menimpa plang milik Pemprov DKI Jakarta yang bertuliskan tanah milik Pemprov DKI.
Ahli waris Adam Malik, Gunawijaya Malik, juga menuturkan, pihak keluarga akan mati-matian mempertahankan secara fisik lahan tersebut sejak dipasangnya plang pada hari ini.
Pihak keluarga bersama para simpatisan dan Laskar Merah Putih akan dikerahkan untuk berjaga di lahan tersebut selama 24 jam agar satpol PP tidak dapat masuk.
"Kita akan buat posko, nanti kita bikin sekuriti, boleh dibangun tanpa IMB," ujar Gunawijaya Malik, Kamis (19/12/2013).
Ia menambahkan, apa yang dilakukan adalah hal yang alami, naluri mempertahankan miliknya. Pihak keluarga telah menyiapkan satu tim kuasa hukum dengan lima pengacara. Lahan tersebut juga akan terus dijaga sampai ada kejelasan dan menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan.(Dian Fath Risalah El Anshari)