Kasus Shabu Madu Endang Kesumayadi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas Wakil Ketua umum Bidang Pembangunan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas Wakil Ketua umum Bidang Pembangunan Perbatasan RI, KADIN Indonesia, H Endang Kesumayadi yang kedapatan membawa shabu dan ditangkap Senin (2/12/2013) pukul 01.00 WIB di lobby Hotel Mercure ,Jl. Hayam Wuruk Jakarta Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan berkas sudah dikirim ke Kejaksaan pada Selasa (17/12/2013) lalu.
"Berkas sudah saya tanda tangani dan Selasa (17/12/2013) pagi berkas dikirim ke Kejaksaan," jelas Nugroho pada Tribunnews.com, Minggu (22/12/2013).
Kemudian untuk penanganan proses hukum Oknum TNI berinisial JS yang memasok shabu kuning ke Wakil Ketua umum Bidang Pembangunan Perbatasan RI, KADIN Indonesia, H Endang Kesumayadi, diproses hukum di kesatuannya.
"Kalau yang Oknum TNI yang menangani dari POM nya. Ditangani dan diberkas disana. Tersangka dalam kasus ini masih dua orang, Wakil Kadin dan oknum TNI," kata Nugroho.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap H Endang Kesumayadi, Wakil Ketua umum Bidang Pembangunan Perbatasan RI, KADIN Indonesia lantaran kedapatan membawa shabu "madu", kualitas terbaik.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, dia kami tangkap beserta barang bukti berupa satu gram narkoba jenis shabu Madu ( Yellow Ice ) dan seperangkat alat shabu," terang Nugroho pada Tribunnews.com, Senin (2/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Nugroho menuturkan, Endang ditangkap di lobby Hotel Mercure ,Jl. Hayam Wuruk Jakarta Barat, Senin (2/12/2013) dini hari pukul 01.00 WIB.
"Kami dapat info dari SMS on Line 1717 ke Dit Narkoba PMJ, mengatakan di hotel tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Lalu dilakukan penyelidikan dan operasi secara silent dan tertangkaplah EK (Endang Kesumayadi)," tutur Nugroho.
Dari hasil tes urine pada Endang, diketahui hasilnya positif amphetamin, MDMA dan H5 (Happy Five).
Atas perbuatannya kini Endang tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.