Polisi Razia dan Copoti Mobil Pakai Sirine dan Sinyal Rotator Tak Berizin
"Kalau ditemukan di lapangan, pasti ditilang, dan rotator langsung dicopot," tegas Rikwanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan bagi para pelanggar lalulintas. Salah satunya yakni dengan mengintensifkan razia pengendara yang memakai lampu sinyal (rotator) dan sirine pada kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan apabila nantinya saat razia ditemukan kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine yang bukan peruntukannya. Maka kepolisian akan menindak.
"Kalau ditemukan di lapangan, pasti ditilang, dan rotator langsung dicopot," tegas Rikwanto pada Tribunnews.com, Minggu (22/12/2013).
Menurut Rikwanto saat ini sudah banyak masyarakat yang menyalahgunakan rotator dan sirene. Sehingga pihak kepolisian akan menertibkan agar penggunaan rotator tidak sembarangan dan memang sesuai dengan peruntukannya.
"Di Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas di pasal 59 ayat (5) disana jelas dikatakan penggunaan lampu isyarat dan sirene ada peruntukannya. Jadi kalau bukan peruntukannya ya akan ditindak," kata Rikwanto.