Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HPTU Tak Diperpanjang, Pedagang Hayam Wuruk Surati KPK

Merasa dipotong haknya, para pedagang di Hayam Wuruk Indah (HWI)-Lindeteves mengirim surat kepada KPK dan Gubernur DKI Jakarta

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in HPTU Tak Diperpanjang, Pedagang Hayam Wuruk Surati KPK
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa dipotong haknya, para pedagang di Hayam Wuruk Indah (HWI)-Lindeteves mengirim surat kepada KPK dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Mereka menuding Direktur Utama PD Pasar Jaya Jangga Lubis menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak memperpanjang Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) para pedagang ini meski mereka bersedia membayar.

Diduga, dia menyewakannya kepada orang lain yang berani menyewa dengan harga lebih tinggi.

Menurut pengacara HIPPHWIL, Otto Hasibuan, PD Pasar Jaya sudah mengirim surat edaran pada 18 September 2013 yang berisi imbauan para penyewa untuk membayar perpanjangan sewa sebelum 30 September 2013 ke pihak developer, yakni PT Graha Agung.

"Ini sudah aneh. Kenapa tidak bayar ke Pemprov? Itu kan aset Pemprov. Lagipula, kenapa harus pakai developer? Itu kan ada feenya. Ada potensi kerugian uang negara. KPK harus turun tangan di sini," kata Otto dalam keterangannya, Kamis (26/12/2013).

Menurut Otto, dugaan adanya penyimpangan juga terlihat dari ditunjuk langsungnya PT Graha Agung sebagai developer alias tanpa tender.

"Padahal, kalau ada tender, HIPPHWIL mau ikut, mau mengelola sendiri," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Ketika hendak membayar, para pedagang ini dipingpong. Dari PT Graha Agung, mereka disuruh membayar ke PD Pasar Jaya. Saat menyambangi kantor PD Pasar Jaya, mereka disuruh ke PT Graha Agung.

Salah satu yang mengalaminya adalah Kaufman dan keluarga. Sebelum surat edaran itu keluar, bulan Mei 2013, dia sudah mencoba mengurus pembayaran perpanjangan HPTU 19 kios milik keluarganya. Tetapi ditolak. Ketika surat edaran keluar, pembayaran juga tetap ditolak.

Alasannya, ada Perda yang melarang memiliki kios lebih dari lima, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Area Pasar. Namun para pedagang merasa tak pernah disosialisasikan mengenai perda tersebut.

"Beritikad baik, Pak Kaufman kemudian melepas lima kiosnya, dikosongkan itu. Tetapi tetap saja setelah itu pembayaran 5 kios sisanya dan 9 kios milik keluarga ditolak," kata Otto.

Otto merasa ada keganjilan akan penolakan yang dilakukan oleh PD Pasar Jaya terhadap Kaufman. Pasalnya, tindakan diskriminasi itu hanya dilakukan kepada Kaufman tanpa alasan yang jelas.


"Ini kan aneh, semua permintaan PD Pasar Jaya sudah dipenuhi. Jatah kios dikurangi, harga tinggi yang ditentukan kita sanggupi. Tapi Pak Kaufman tetap saja tak diizinkan membeli. Ini kan jadi pertanyaan, PD Pasar Jaya punya kepentingan apa di balik ini?" ujarnya.

Kios pun disegel sebelum berakhirnya waktu sewa, yakni 31 Desember 2013. Ada 42 kios yang disegel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas