Lima Warga Kampung Taman Burung Ditahan Polisi, Ahok Sebut Wajar
Ahok mengatakan penahanan terhadap kelima warga Kampung Taman Burung Waduk Pluit adalah suatu kewajaran.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan penahanan terhadap kelima warga Kampung Taman Burung Waduk Pluit, Jakarta Utara adalah suatu kewajaran.
"Anda (warga yang ditahan) itu sudah melanggar Undang-Undang kami (Pemerintah)," ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Ahok mengatakan, tindakan aparat kepolisian yang dianggap represif ketika melakukan penggusuran pada Kamis (12/12/2013) lalu tidak bisa begitu saja hanya melihat dari satu sisi saja, namun juga harus dari dua sisi.
Menurutnya, aparat Kepolisian tidak akan mengambil tindakan represif apabila warganya sendiri tidak melakukan perlawanan ketika tempat yang menurut mereka tidak melanggar Undang-Undang tersebut rela dibongkar.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga memberi contoh, bahwa ada perampok yang ingin merampok triliunan rupiah dari bank, namun meminta agar polisi tidak melakukan tindakan represif saat terjadi penangkapan.
Hal tersebut sama ketika Ahok menganggap bahwa bank tersebut adalah tanah yang nyatanya milik negara, direbut dan dipertahankan oleh warga ketika aparat baik kepolisian maupun Satpol PP ingin mengambil kembali tanah tersebut.
"Sama saja ada rampok bank punya uang triliunan, ratusan miliar, lalu pas ditangkap polisi, perampok bilang, hei jangan main represif sama gua ya, gua mau ambil (duit) pelan-pelan lu liatin aja. Maunya begitu? Enggak kan. Itu maksudnya harus jelas mana melanggar HAM mana Hamburger, harus jelas," kata Ahok.
Sebelumnya, terjadi kekerasan serta penangkapan terhadap Warga Taman Burung di Pluit Jakarta Utara, serta dua Aktivis Pendamping Warga dari PBHI Jakarta juga tak luput dari penangkapan disertai kekerasan dari Aparat Polres Jakarta Utara yang melakukan penertiban di tempat tinggal warga yang sedang disengketakan dengan Pemprov DKI Jakarta.
Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) mengutuk keras kekerasan dan penanganan konflik yang represif yang dilakukan oleh aparat saat itu.
Menurutnya, tindakan represif tidak akan menyelesaikan persoalan. Sejak lama IHCS mengimbau Pemprov DKI Jakarta, penyelesaian lahan di jakarta harus mengedepankan konsep Urban Agrarian Reform.