Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi: Pak Ahok Ada Keperluan Mendesak Jadi Pakai Mobil Dinas

Gubernur DKI Jakarta tak mempersoalkan wakilnya, Ahok yang masih menggunakan kendaraan pribadi untuk ke kantor, Jumat (3/1/2014).

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Jokowi: Pak Ahok Ada Keperluan Mendesak Jadi Pakai Mobil Dinas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, memarkirkan sepedanya saat tiba di Balaikota, Jumat (3/1/2014). Pemprov DKI Jakarta melalui instruksi gubernur (Ingub) melarang PNS menggunakan kendaraan pribadi pada hari Jumat di pekan pertama setiap bulan, hanya kendaraan operasional milik Pemprov DKI yang boleh berlalu lalang di jalanan Ibu Kota. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta tak mempersoalkan wakilnya, Basuki Tjahja Purnama, yang masih menggunakan kendaraan pribadi untuk ke kantor, Jumat (3/1/2014).

Padahal, Jokowi sudah mengeluarkan kebijakan seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov DKI tidak menggunakan kendaraan pribadi pada Jumat hari ini.

"Karena dia (Ahok) ada keperluan waktu mepet ya nggak mungkin (menggunakan kendaraan umum)" kata Jokowi membela Ahok di Balai Kota, Jumat siang.

Sehari sebelumnya, Kamis (2/1/2014), Ahok memang menegaskan bakal tetap menggunakan kendaraan dinas karena faktor efisiensi.

Menurutnya, akan sangat merepotkan kalau dia menggunakan sepeda atau menggunakan TransJakarta, karena akan memakan waktu yang lama.

Belum lagi, kata dia, jumlah pengawal yang bertambah banyak dan dikhawatirkan membuat warga tak nyaman kalau dia menggunakan kendaraan umum.

BERITA TERKAIT

"Kalau saya naik sepeda dari kota, pengawalnya mau berapa banyak? Nanti Dishub (Dinas Perhubungan) semua nutupin orang gara-gara saya mau lewat, kalau nggak ditabrak. Kalau ditabrak motor gimana," kata Ahok.

Untuk diketahui, Pemerintah DKI  Jakarta akan menerapkan aturan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Ingub tersebut, PNS dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik roda empat atau dua atau menggunakan kendaraan dinas operasional.

Instruksi tersebut, rencananya dimulai Jumat ini dan pengeculian terhadap ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, dan pengangkut sampah.

Selanjutnya pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas