Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Terima Adik Ditegur, Oknum Polisi Tebar Ranjau Paku

nekat memasang ranjau paku di depan rumah korban

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Tidak Terima Adik Ditegur, Oknum Polisi Tebar Ranjau Paku
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Anggota komunitas Semut Orange menunjukkan paku hasil operasi ranjau paku dipinggir Jln KH. Hasyim Asyari, Jakarta Pusat, Minggu (5/1/2014). Dalam 7 Bulan, mereka berhasil mengumpulkan sebanyak 650 kg Ranjau Paku yang tersebar di Kawasan Jakpus. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Robert Silaen warga Pondok Kopi Jakarta Timur melaporkan seorang oknum polisi berpangkat Aiptu lantaran nekat memasang ranjau paku di depan rumah korban. Polisi tersebut mengincar ban mobil Robert sebanyak tiga kali.

Peristiwa bermula kala Robert menegur adik ipar pelaku untuk mengangkat barang milik pelaku yang diletakkan di depan rumahnya. Tidak terima ditegur, pelaku pun merasa sakit hati.

"Awalnya pelaku menyimpan genteng di depan rumah saya, hampir tujuh bulan. Saat itu saya negur adik iparnya, supaya dibereskan barang tersebut, biar rapih saja rumah saya," ujar Robert kepada wartawan, Selasa (7/1/2014).

Tidak terima ditegur korban, pelaku langsung memasang ranjau paku di mobil korban saat itu juga. Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Saya terpaksa melaporkan Aiptu B Sumanto karena telah dengan sengaja memasang paku pada ban mobil saya, dan itu terekam oleh kamera CCTV," katanya.

Robert menambahkan, pelaku tidak hanya memasang ranjau paku pada mobilnya, melainkan juga menusuk-nusuk ban mobil miliknya dengan menggunakan benda tajam. Peristiwa itu terjadi pertama kali pada Akhir Desember 2013 lalu.

"Karena saya kesal akhirnya saya memasang kamera CCTV di sekitar lokasi yang dijadikan tempat parkir. Setelah saya pasang CCTV, benar saja dugaan saya, pelaku yang masang ranjau paku itu siapa," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Dirinya berharap agar polisi memberikan sanksi setimpal kepada pelaku yang terancam dijerat Pasal 406 juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Perusakan. Pelaku juga telah bersikap tidak sopan terhadap masyarakat sekitar serta menurunkan kehormatan dan martabat Kepolisian lantaran telah  berbuat sewenang-wenang .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas