Kejari Jaktim: Yayan Ditahan karena Kasus Penganiayaan
Menurutnya, ibu rumah tangga yang juga tukang cuci dan penjaga TK ini dipenjara atas dugaan penganiayaan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Zulfahmi menyebutkan, pihaknya menahan Yayan Nurhayati (43), sejak 6 Januari 2014 bukan lantaran masalah buang sampah di rumah tetangganya, Yusnina (60).
Menurutnya, ibu rumah tangga yang juga tukang cuci dan penjaga TK ini dipenjara atas dugaan penganiayaan.
"Kami menjerat dengan pasal 351 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Seluruh bukti cukup saksi dan visum dari RS Harum, untuk itu kami tahan untuk mempermudah proses persidangan," katanya saat ditemui di kantor Kejari Jaktim, Jatinegara, Kamis (9/1/2014).
Dirinya mengatakan, kasus tersebut tetap berjalan sesuai hukum. Saat ini kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Setelah di pengadilan tahunya ada masalah kaya gini," katanya.
Saat dikonfirmasi soal isu dari pihak Yayan, ada oknum jaksa bernama Yayat yang meminta uang Rp 5 juta agar bisa ditangguhkan penahanannya. Dikonfirmasi soal itu, Zulfahmi menepis ada permintaan uang.
"Kalau yang minta uang tidak benar itu infomasi dari mana. Saya sudah panggil tersangka dengan jaksa bersangkutan, tidak ada yang meminta," tuturnya.
Selain itu, terkait dengan Kejari yang meminta Yayan tak memakai jasa kuasa hukum, Jhonny pun membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, Yayan sendiri yang meminta untuk tidak didampingi pengacara.
Seperti diketahui, Pada tanggal 2 Januari, Yayan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena membuang sampah di rumah tetangganya, Yusnina. Setelah menjalani serangkain pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yayan akhirnya mendekam di Rutan Pondok Bambu.