Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Harus Posisikan Penyebar Paku Sebagai Penjahat

Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, aparat Kepolisian sebaiknya memposisikan para penyebar paku di jalan sebagai penjahat

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Harus Posisikan Penyebar Paku Sebagai Penjahat
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Anggota komunitas Semut Orange menunjukkan paku hasil operasi ranjau paku dipinggir Jln KH. Hasyim Asyari, Jakarta Pusat, Minggu (5/1/2014). Dalam 7 Bulan, mereka berhasil mengumpulkan sebanyak 650 kg Ranjau Paku yang tersebar di Kawasan Jakpus. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, aparat Kepolisian sebaiknya memposisikan para penyebar paku di jalan sebagai penjahat yang bukan hanya bisa diberi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) saja.

"Itu tadi yang bisa dianggap Tipiring, bukan kriminal. Polisi harusnya begitu ditangkap mereka dianggap penjahat, ini pidanain sebagai penjahat, disamakan sama pembunuh orang," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Menurut Ahok, pemberian sanksi Tipiring tidak memberikan efek jera kepada pelaku ranjau paku. Sebab, sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diancam dengan Pidana penjara lima tahun atau lebih.

Untuk memantau indikasi pelaku ranjau paku, mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan telah bekerjasama dengan Kepolisian dengan mengerahkan aparatnya.

"Kami sudah taroh intel, kami awasi, ada Polisi, begitu ditangkap, akan kami pidanakan," kata Ahok.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas