Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita 164 Kg Daging dan Tulang Babi Hutan

Pihak kepolisian menyita 164 kg daging dan tulang babi hutan serta menangkap penjual daging babi hutan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Sita 164 Kg Daging dan Tulang Babi Hutan
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Pemusnahan enam ton daging dan 144 kg kulit babi hutan ilegal di Balai Karantina Pertanian wilker Bakauheni. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menyita 164 kg daging dan tulang babi hutan serta menangkap penjual daging babi hutan atau celeng yang dijual secara illegal.

Kejadian tersebut terjadi, Rabu (8/1/2014) pukul 11.00 WIB di Vila kapuk emas 2 blok k 7 no.11 RT 03/03 kel. Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara, di mana lokasi tersebut merupakan tempat pengedar daging babi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni menjual daging babi yang dioplos dengan daging celeng atau babi hutan tanpa izin.

"Kami mengamankan satu tersangka yakni KTJ alias Sudiyanto, seorang wiraswasta, warga Penjaringan Jakut. Untuk barang bukti yang diamankan yakni : 164 Kg daging dan tulang babi, 1 buku nota jual beli, 1 unit timbangan dan pisau daging," ungkap Rikwanto, Jumat (10/1/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan atas perbuatannya, pelaku melanggar UU Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Perlindungan Konsumen dan atau Penipuan yakni mengedarkan daging celeng atau babi hutan.

Diutarakan Rikwanto kejadian berawal saat tersangka KTJ sengaja melakukan usaha mengedarkan atau menjual daging babi celeng atau babi hutan tanpa izin kepada sdri. Tjoa Siu Tjin untuk kemudian dijual pada pelanggan dalam bentuk usaha catering makanan di wilayah Jelambar Kec. Grogol Jakbar.

Lalu tersangka KJM juga menjual daging celeng pada Tukijo untuk kemudian daging babi celeng dicampur dengan daging babi dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk dijual kembali pada sdr. Givi Verry Halim untuk jualan bakmi bakso sapi dan bakso babi di Toko Bakmi Bule, daerah Mangga Besar Kel. Taman Sari Kec. Taman Sari Jakbar.

Berita Rekomendasi

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 UU RI no. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau penipuan 378 KUHP dan atau pasal 18, 19, 20, 22, 23 dan 27 Perda No. 8 tahun 1989 Tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah DKI Jakarta," ungkap Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas