Polda Metro Tilang 15 Motor Berknalpot Racing
Selama seminggu kemarin, sebanyak 15 motor yang berknalpot racing ditilang oleh Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama seminggu kemarin, sebanyak 15 motor yang berknalpot racing ditilang oleh Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Penilangan ini dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dan memang dalam beberapa waktu terakhir Polda Metro gencar melakukan penertiban knalpot racing.
"Penertiban knalpot racing ini karena tidak menggunakan aksesoris motor yang tidak sesuai standarnya. Jadi kami tilang," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, Minggu (12/1/2014).
Diutarakan Hindarsono, untuk di Jakarta Selatan, polisi menilang 3 motor di Jalan Pasar Minggu. Kemudian di Jalan DI Panjaitan 1 unit dan di Cawang 6 unit motor.
Sementara itu di kawasan Ancol, Jakarta Utara, polisi menilang 2 unit motor dan sisanya 3 unit motor ditilang di kawasan Jakarta Barat.
Pada para pengendara yang ditilang, polisi menjerat mereka dengan Pasal 285 ayat 1 pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2 dan 3, UU lalulintas dan angkutan jalan.
"Untuk saat ini masih diberikan tilang pada pengguna motor berknalpot racing. Tapi kalau belum jera, kami akan kandangkan dan diganti knalpotnya,"tegas Hindarsono.