Polisi Ringkus Pejudi Togel yang Biasa Beroperasi di Pasar Palmerah
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Tanah Abang menangkap dua pelaku perjudian togel Singapura asal Jawa Tengah yang sering beroperasi di samping Pasar Palmerah, Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Pelaku bernama Surip (44) warga Klaten, Jawa Tengah dan Analis Gari alias LAI (38), warga Batang, Jawa Tengah," kata Kapolsek Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Kus Subiyantoro, Rabu (14/1/2014).
Dari tangan Surip polisi berhasil mengamankan lima lembar kertas pasangan judi togel singapore, 1 Handphone Croos dan uang tunai sebesar Rp 355.000. Sedangkan, dari tangan Gari alias Lai polisi berhasil mengamankan barang bukti satu lembar kertas pasangan judi togel Singapura, 1 buah handphone dan uang tunai Rp 1.247.000.
Adapun penangkapan tersebut, kata Kus, berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga dan pedagang sekitar Pasar Palmerah. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. (Dian Fath Risalah El Anshari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.