Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

IP Mengaku Membunuh, Pengacara Geram Hakim Vonis Bersalah Andro dan Nurdin

Johanes dengan nada geram mengaku kecewa saksi-saksi yang ia hadirkan ke pengadilan tidak diterima hakim kesaksiannya

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Johanes Gea geram karena terdakwa yang ia bela, Andro Suprianto (18) dan Nurdin Prianto (23), diputus bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana dan harus menjalani kurungan tujuh tahun penjara.

Kepada wartawan usai sidang putusan Andro dan Nurdin di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Kamis (16/01/2014), Johanes dengan nada geram mengaku kecewa saksi-saksi yang ia hadirkan ke pengadilan tidak diterima hakim kesaksiannya, justru hakim menerima kesaksian penyidik yang memproses kasus pembunuhan itu.

"Dia menganggap saksi yang kami hadirkan itu teman-teman terdakwa, tapi hakim menerima saksi penyidik yang jelas-jelas punya kepentingan," terangnya.

Pada 14 November lalu pihak penasihat hukum menghadirkan IP, seorang pengamen yang mengaku ikut merencanakan pembunuhan Dicky. Di persidangan IP mengatakan Dicky dibunuh karena setiap mabuk selalu berbuat onar. Oleh karena itu IP dan dua orang temannya yang ia kenal bernama Jubai dan Brengos.

Pembunuhan pada 1 Juni dini hari itu dilakukan oleh Jubai dan Brengos, sedangkan ia sendiri bertugas untuk berjaga-jaga di atas jembatan untuk menghalau orang lain datang dan menggagalkan pembunuhan tersebut.

Dalam persidangan IP mengaku tidak melihat langsung pembunuhan itu, melainkan hanya mendengar teriakan Dicky. Ia menyebut saat kejadian ia tengah dalam keadaan mabuk. IP juga menegaskan bahwa Nurdin dan Andro bukanlah pelaku pembunuhan. Sayangnya kesaksian IP tidak diterima hakim, karena IP tidak melihat kejadian dan berada dalam kadaan mabuk saat pembunuhan itu terjadi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dia (IP) tidak melihat pembunuhan, tapi dia mendengar dan mengetahui. Saksi itu kan melihat, mendengar mengetahui, tapi hakim tidak menerima," ujarnya.

"Hakim itu tidak fair, kita akan ajukan banding untuk putusan ini," ujarnya.

Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Suwanto memvonis bersalah Andro dan Nurdin, dan dianggap melanggar Andro dan Nurdin dianggap bersalah melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yakni pembunuhan bersama-sama subsidair dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, yakni kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas