Polsek Cilandak Tangkap Dua Penjambret: Kejar-kejaran Pakai Motor
Anggota Patko Polsek Metro Cilandak meringkus dua orang penjambret yang gagal beraksi di Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
![Polsek Cilandak Tangkap Dua Penjambret: Kejar-kejaran Pakai Motor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140122_225747_penjambret-cilandak.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Patko Polsek Metro Cilandak meringkus dua orang penjambret yang gagal beraksi di Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (22/01/2014). Dua pelaku itu adalah Zulham (28) dan Ari (22).
Kapolek Cilandak, Kompol Sungkono kepada wartawan mengatakan penangkapan tersebut berawal dari aksi dua pelaku yang merapas tas seorang perempuan bernama Yani (23) saat melintas di depan Total Buah, Cilandak.
Kata Kapolsek, pelaku yang mengendarai sepedamotor Suzuki Thunder itu menyalip korban dari belakang, lalu Zulham yang membonceng sepedamotor tersebut merampas tas berwana coklat yang diletakkan korban di dashboard sepedamotor matic yang ia kendarai.
Korban yang terkejut karena barang miliknya dirampas langsung mengejar sambil berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar anggota Opsnal dan anggota Patko dari Polsek Cilandak yang sedang berpatroli di sekitar kejadian.
"Kejar-kejaran pun sempat terjadi antara penjambret dengan Yani yang dibantu anggota Patko," kata Kapolsek.
Saat Polisi hendak membekuk pelaku, Zulham yang duduk dibelakang sempat melakukan perlawanan, hingga akhirnya warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu terjatuh dan berhasil dibekuk.
"Sementara Ari berhasil melarikan diri dengan hasil rampasanya. Tidak lama setelah kejadian, pelaku lainnya berhasil kami ringkus," jelasnya.
Diketahui Zulham merupakan karyawan sebuah warung tenda di kawasan Kebayoran Lama. Ia mengaku warung tenda tempatnya bekerja tengah tutup karena terus merugi. Karena itu ia memutuskan untuk melakukan penjambretan dengan Ari.
Sementara Ari sendiri mengaku sebagai pemilik rental game console Sony Playstation di Kebayoran Lama. Sama seperti Zulham ia pun mengaku usahanya itu hampir bangkrut, sehingga ia memutuskan untuk menjambret.
Dari tangan keduanya Polisi menyita satu unit sepeda motor Suzuki Thunder wama Hitam No. POI. B-6705.SCM, dan satu unit HP Black Berry. Atas perbuatannya, kedua lelaki tersebut diherat dengan Pasal 363 KUHP demgan ancaman hukuman 7 tahun penjara.