Polres Jakarta Pusat Kerahkan 200 Personel Amankan Apartemen GCM
Polres Jakarta Pusat menurunkan 200 personelnya untuk memastikan situasi menjadi kondusif.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
TRIBUNNEWS.COM - Kegaduhan yang terjadi pada Kamis (30/1/2014) dini hari di apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), membuat Polres Jakarta Pusat menurunkan 200 personelnya untuk memastikan situasi menjadi kondusif.
Kegaduhan berawal saat warga Lampung yang dipimpin Saurip Kadi selaku Pembina Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) tandingan, mendatangi apartemen GCM. Suasana memanas saat sekretaris PPRS GCM yang sah bersama Ketua RW 08 apartemen GCM, Djony Tandrianto dan Hary Wijaya didampingi Kapolsek Kemayoran M Sagala mendatangi tempat penampungan ratusan warga pendukung Saurip Kadi.
Saurip bersama ratusan warga Lampung menolak untuk keluar dari areal apartemen. Saurip menegaskan, kedatangan warga Lampung guna mendukung perjuangan dirinya membela puluhan warga GCM yang menolak membayar iuran listrik dan air kepada pengelola yang sah.
Mendengar suara gaduh di lantai lima, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes AR Yoyol yang juga turun ke lokasi langsung mengintruksikan puluhan polisi naik ke lantai untuk mengamankan Kapolsek yang sedang bernegosiasi.
Harry Wijaya, Ketua Rukun Warga (RW) apartemen GCM mengatakan, penghuni dan pemilik unit resah melihat kedatangan ratusan orang dari Lampung menjelang malam hari.
"Kedatangan ratusan warga Lampung itu maksud dan tujuannya tidak jelas serta tidak melaporkan diri ke pengurus RT. Jelas warga penghuni apartemen terganggu kenyamanan dan karena kedatangan ratusan warga dari luar yang tidak jelas," ujarnya, Kamis (30/1/2014).
Ia menjelaskan, sejumlah warga Lampung yang dimintai keterangan mengaku datang ke apartemen GCM karena mendengar Saurip Kadi diperlakukan semena-mena oleh sekelompok komunitas warga asli Jakarta. Ada pula pengakuan warga Lampung bahwa kedatangan ke Jakarta untuk bersilaturrahmi dengan Saurip Kadi.
Sedangkan Sekretaris PPRS GCM yang sah, Djony Tandrianto, mengungkapkan kepengurusan PPRS tandingan besutan Saurip Kadi dan Palmer Situmorang tidak sah karena Rapat Umum Luar Biasa (RULB) yang digelar beberapa waktu lalu tidak kuorum.
"Pak Ahok (Wagub DKI) sudah bicara di media massa, pergantian pengurus PPRS yang tidak kuorum dinyatakan ilegal. Buktinya, PPRS tandingan tidak mengantongi izin domisili dari kelurahan dan kecamatan, kok bisa-bisanya Saurip mengklaim sebagai PPRS yang sah," tuturnya.
Sementara Kapolres Jakarta Pusat, Kombes AR Yoyol menambahkan, pihaknya mengerahkan 200 personel untuk berjaga-jaga di apartemen GCM mengantisipasi terjadinya tindakan anarkhis.
"Kami sudah mengimbau dan memberikan batas waktu 24 jam kepada warga pendukung Saurip Kadi untuk membubarkan diri dari apartemen GCM karena sejumlah warga merasa resah atas keberadaannya," paparnya.