Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Mengaku Feby Sempat Minta Uang Rp 10 Juta Sebelum Dihabisi

Misteri pembunuhan Feby Lorita (31), yang jasadnya dibuang dalam mobilnya Nissan March akhirnya terungkap.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Pelaku Mengaku Feby Sempat Minta Uang  Rp 10 Juta Sebelum Dihabisi
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Feby Lorita (31), yang jasadnya dibuang dalam mobilnya Nissan March di TPU Pondok Kepala Duren Sawit Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Misteri pembunuhan Feby Lorita (31), yang jasadnya dibuang dalam mobilnya Nissan March di TPU Pondok Kepala Duren Sawit Jakarta Timur akhirnya terungkap.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni menyebutkan, pelaku pembunuh janda beranak satu tersebut ialah seorang pengangguran berinisial APS alias Edo (22), telah sekitar satu tahun menetap di Apartemen Comfort, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

"Peristiwa itu berawal pada hari Selasa 21 Januari 2014, Edo berniat mengungkapkan perasaan cintanya, tapi ditolak oleh Feby, didalam mobil di Flyover UKI Cawang, berdasarkan pengakuan Edo, Feby memukul duluan," kata Mulyadi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (3/2/2014) siang.

Mulyadi menuturkan, Edo yang tak tinggal diam, membalas pukulan Feby di tengkuk dua kali dan upper cut pada mulutnya.

"Sampai mengakibatkan gigi Feby lepas. Setelah terjadi pertengkaran Edo merayu dan membujuk agar kasus ini tidak dilaporkan berkepanjangan. Dengan syarat Feby minta Rp 10 juta," lanjutnya.

Malas ribut berkepanjangan, Edo menyanggupinya. Berdasarkan pengakuan Edo dirinya ingin mengajak Feby bertemu keluarganya di Bojong Gede, Depok.

Di rumah tersebut, keduanya kembali terlibat pertengkaran. Saat itu, korban kembali mengucapkan kata-kata kasar dan melempar Edo dengan HP miliknya.

"Kesal, Edo kemudian mencekik hingga lemas dan menusuk leher korban hingga tewas, kemudian memasukan mayat korban ke dalam bagasi mobil," lanjutnya.

Atas perbuatannya Edo diancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas