Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Mengaku Hercules Tidak Pernah Paksa Minta Uang Keamanan

saksi tidak pernah merasa dipaksa untuk membayar uang keamanan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Saksi Mengaku Hercules Tidak Pernah Paksa Minta Uang Keamanan
Tribunnews.com/Theresia
Hercules 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang terdakwa Hercules Rozario Marshal terkait kasus pemerasan dan pencucian uang di wilayah Jakarta Barat, Selasa (4/2/2014).

Dalam persidangan yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi bernama Surya Putra Subandi dari PT Pamnasa Sejahtera ini, diketahui saksi tidak pernah merasa dipaksa untuk membayar uang keamanan dan saksi tidak pernah bertemu dengan Hercules.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Prim Haryadi ini dihadiri pula oleh terdakwa Hercules yang menggenakan kemeja motif berwarna ungu. Selama menjalani persidangan Hercules didampingi Tim Pengacaranya yang diketuai OC Kaligis.

"Saya sebelumnya tidak pernah bertemu dengan Hercules, dan saya juga tidak pernah memberikan uang langsung sebesar Rp 250 juta untuk keamanan. Soang uang keamanan saya merasa tidak ada paksaan. Karena sudah ada didalam perjanjian dengan PT. Cakra," ujar Surya saat memberikan keterangan dalam persidangan, Selasa (4/2/2014) di PN Jakarta Barat.

Majelis hakim pun menanyakan apa yang disampaikan Surya ke Hercules. Dan Hercules menanggapi hal tersebut.

"Saya keberatan kalau mengatakan saya ini staff dari PT Cakra. Itu tadi memang benar, saya tidak pernah bertemu dengan saksi," kata Hercules.

Lantaran tidak ada saksi lainnya, maka Pengadilan Negeri Jakbar akan kembali menggelar sidang pada Selasa (11/2/2014) dengan agenda keterangan saksi.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, dalam persidangan, Ketua Umum Gerakan Rakyat Baru itu di dakwa dengan Pasal 368 Ayat (2) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) tentang Pemerasan, Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 25 tahun 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas