Airin Janji Penyaluran Bansos Terbuka
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, berjanji Pemerintah Kota Tangsel akan terbuka kepada masyarakat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL -- Dana Bantuan Sosial (Bansos) dalam APBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2014 mencapai Rp 20 miliar.
Bila dibandingkan dengan besaran dana Bansos dalam APBD Perubahan 2013, angka ini naik sebesar Rp 4,3 miliar dari sebelumnya hanya Rp 15,7 miliar. Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, berjanji Pemerintah Kota Tangsel akan terbuka kepada masyarakat mengenai penyaluran Bansos.
Ia mempersilakan masyarakat mendatangi SKPD yang mengurus penyaluran dana Bansos guna menanyakan dana tersebut diperuntukkan untuk apa saja. "Dana Bansos itu kan ada di beberapa SKPD terkait. Jadi silakan datang ke sana dan menanyakan penggunaan Bansos itu," kata Airin saat ditemui di kantor Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Rabu (5/2/2014).
Dikatakan Airin, penetapan dana Bansos berlandaskan peraturan yang berlaku. Besaran anggarannya juga disesuaikan dengan kebutuhan Bansos untuk kota termuda se-Provinsi Banten itu. "Penyusunan anggaran sesuai dengan peraturan, tidak asal jadi. Semua tergantung kebutuhan," ujarnya.
Orang nomor satu di Kota Tangsel itu meminta masyarakat turut serta mengawasi jalannya penyaluran Bansos agar tidak terjadi penyimpangan. Untuk mempermudah transparansi, saat ini juga tengah dibahas rencana pembuatan situs khusus untuk mengakses dana Bansos. Situs ini menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disahkan.
Senada dengan Airin, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhammaben mengatakan, dalam menyusun anggaran bansos disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Tidak asal dibulatkan Rp 20 miliar. Angka itu, katanya, muncul setelah melalui perhitungan menyeluruh kebutuhan masyarakat.
"Misalnya untuk pembangunan masjid. Apa saja yang dibutuhkan, apakah sudah menjadi skala prioritas atau belum. Bila dirasa sudah, ya kita anggarkan. Tidak ada bansos dibahas dengan asal-asalan," ujar Ruhammaben, kemarin.
Ruhammaben menjelaskan, penetapan Bansos di Kota Tangsel sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya. (Gopis Simatupang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.