Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Armada Bermasalah, UP TransJakarta Larang Wartawan Liputan

Harus ada izin dari Kepala atau ada yang mendampingi dari pihak UP TransJakarta kalau tidak ngga boleh meliput

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Armada Bermasalah, UP TransJakarta Larang Wartawan Liputan
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah wartawan yang akan mengkonfirmasi rangkaian foto-foto yang menggambarkan komponen bus TransJakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) yang rusak ke Unit Pengelola (UP) TransJakarta sempat mendapat kesulitan.

Saat awak media mendatangi kantor UP TransJakarta di Jl.Mayjen Soetoyo No.1, Jakarta Timur, sejumlah petugas keamanan melarangnya.

"Harus ada izin dari Kepala atau ada yang mendampingi dari pihak UP TransJakarta kalau tidak ngga boleh meliput," kata Riyan D salah seorang petugas keamanan, Senin (9/2/2014).

Saat ini belasan awak media masih menunggu pihak UP TransJakarta untuk mengkonfirmasi rangkaian foto-foto yang menunjukkan ada lima Trans Jakarta articulated dan delapan BKTB yang tidak layak.

Diberitakan sebelumnyaa, Bus TransJakarta jenis articulated bus atau bus gandeng dengan nomor kendaraan B 7146 IX dan nomor seri bus AK5200, kondisi beberapa komponen tampak tidak seperti baru.

Tabung oli power steering berkarat, turbo sensor berkarat, indikator air cleaner berada di batas kuning-merah (tidak layak), pulley terbuka sehingga gemuk bocor, tabung knalpot karatan, water coolant bocor (mesin masih hidup), kompresor AC berjamur, kabel otomatis spion terpasang tak rapih, rangka kendaraan berkarat dan lain-lain.

Sementara untuk BKTB, kondisinya serupa. BKTB bernomor kendaraan B 77241 IV misalnya, instrumen dashboard tidak dibaut, kaca spion retak, tutup panel speedometer kendur, karet penutup persneling terlepas, wiring elektrikal menempel di manifolt.

Berita Rekomendasi

Dari delapan unit BKTB yang ada di dalam foto tersebut, satu bus diketahui belum memiliki pelat nomor Polisi dan satu lagi memakai pelat kendaraan provit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas