Pengelola: Kerusakan Bus TransJakarta Tanggungjawab ATPM
Armada tersebut, lanjutnya, sebelum dioperasikan, harus lulus uji sertifikasi tabung BBG yang dilakukan Kemenakertrans
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Beredarnya foto kerusakan beberapa unit bus TransJakarta, ditanggapi oleh pihak Unit Pengelola (UP) TransJakarta, bahwa bukan tanggungjawabnya.
Pasalnya, pihaknya mengaku, hanya mengoperasikan armada-armada yang telah diterimanya. "Semua bus ini, ketika sampai, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Nantinya setelah melewati berbagai pengujian dan dinilai laik operasi, baru diresmikan dan diserahkan kepada kami," kata Pargaulan Butarbutar, Kepala UP TransJakarta ditemui di pool bus TransJakarta, Kantor UP TransJakarta, Jalan Mayjen Sutoyo, Makasar, Jakarta Timur, Senin (10/2/2014) siang.
Armada tersebut, lanjutnya, sebelum dioperasikan, harus lulus uji sertifikasi tabung BBG yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lalu, pemeriksaan kelengkapan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Kemudian, selanjutnya, adalah harus melalui uji KIR dari Dinas Perhubugan DKI Jakarta. Ketika semua proses persyaratan dan pengujian terpenuhi, maka bus akan dititipkan di pool Kantor UP TransJakarta.
"Setelah kami terima, kami juga belum memiliki kewenangan merawat armada bus. Perawatan armada menjadi tanggung jawab Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) sampai jarak tempuh bus mencapai 100.000 km perjalanan atau selama satu tahun," katanya.
Karena itu, lanjutnya, jika saat beroperasi, terdapat kerusakan pada armada bus itu, maka menjadi tanggung jawab ATPM. Pihaknya sendiri, saat ini baru mengoperasikan 90 bus TransJakarta jenis gandeng dan 18 BKTB. Untuk lainnya, saat ini masih dalam pemeriksaan kelayakan dan pengurusan administrasi.