Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cemarkan Nama Baik Anak Eks Wali Kota Tangerang, Wartawan Dipolisikan

Deni dianggap telah melakukan pencemaran nama baik

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cemarkan Nama Baik Anak Eks Wali Kota Tangerang, Wartawan Dipolisikan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto (dua kiri) menunjukkan barang bukti dari pelaku perampokan spesialis minimarket saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013). Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Polresta Bekasi berhasil meringkus tiga pelaku perampokan minimarket. Ketiga pelaku tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Depok, Cibubur, dan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Gara-gara status di BlackBerry Messenger (BBM)-nya, wartawan Koran Sindo, Deni Irawan, dilaporkan Fadlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. Deni dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Deni menuliskan dalam status BBM-nya, "Fadlin Akbar ditangkap polisi? #anak WH". WH yang dimaksud adalah Wahidin Halim. Hal itulah yang menyebabkan Fadlin melaporkan Deni ke Polres Tangerang.

"Memang benar ada laporan yang masuk, tapi saya belum ngecek tanggal berapa," kata Rikwanto saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2014).

Rikwanto menerangkan, laporan tersebut masih diproses oleh pihak kepolisian untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, Deni bisa dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.(Fitri Prawitasari)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas