Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Penganiayaan Terhadap Anak Panti Asuhan The Samuel's Home

Hasil pemeriksaan ada penganiayaan, namun kami menunggu visum dokter untuk jelasnya

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ada Penganiayaan Terhadap Anak Panti Asuhan The Samuel's Home
Tribunnews.com/Banu Adikara
Samuel Watulingas dan Yuni, pemilik Panti Asuhan The Samuels House di Gading Serpong, Tangerang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya sudah memeriksa sedikitnya enam orang anak panti asuhan The Samuel's Home, Tangerang, yang berada dibawah naungan Yayasan Kasih Sayang Bunda, Senin (24/2/2014) terkait dugaan penganiayaan dan penyiksaan terhadap mereka yang dilakukan pihak panti asuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menuturkan dari hasil pemeriksaan pihaknya menyimpulkan memang benar ada penganiayaan yang dialami anak-anak itu. Walaupun begitu, katanya, pihaknya masih menunggu hasil visum untuk memperkuat hasil pemeriksaan mereka.

"Hasil pemeriksaan ada penganiayaan, namun kami menunggu visum dokter untuk jelasnya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/2/2014).

Rikwanto menuturkan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan ketika mendengar isu-isu soal penelantaran anak-anak panti asuhan di The Samuel's Home, Summarecon Gading Serpong, Tangerang.

Menurutnya pada Jumat (21/2/2014) sekira pukul 17.00, polisi sudah mendatangi Yayasan Kasih Sayang Bunda atau The Samuel's Home.

Panti itu katanya merupakan panti asuhan bayi dan anak milik Chemy Watulingas, SH di jalan Kelapa Gading Barat Blok AG 15 No. 1 Rt 12 /02 kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Setelah tiba di lokasi katanya, mereka sudah dua minggu pindah ke alamat yang baru di sektor 6 Cluster Micheliaa, Summarecon Gading Serpong, Blok GC 10 No 1 Kec Kelapa dua Kab Tangerang.

Berita Rekomendasi

Polisi, katanya, melakukan pengecekan tersebut bersama pelapor yang menduga ada tindak pidana penelantaran dan diskriminasi terhadap anak sesuai pasal 77 dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Kasus dengan nomor laporan Lp/139/II/2014/Bareskrim, tanggal 10 Februari 2014 itu kemudian dilimpahkan ke Dit Reskrimum Polda Metro Jaya tepatnya di subdit Renakta) tertanggal 19 Februari 2014.

"Pelapor atas nama GS melaporkan CW alias Samuel, terkait adanya 7 orang anak panti asuhan yang diduga dianiaya," kata Rikwanyo. Pada hari Jumat lalu, katanya, sudah lakukan visum et repertum, pada mereka. Lalu pada Senin (24/2/2014), enam dari 7 orang anak tersebut diBAP, di Subdit Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas