Pemilik Panti Samuel Belum Ditahan, Kejiwaan Anak Bisa Terganggu
Belum ditahannya pemilik Panti Asuhan The Samuel's Home dianggap bisa mengganggu perkembangan kejiwaan anak-anak
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Wartakota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum ditahannya Chemy Watulingas (50) alias Samuel, pemilik Panti Asuhan The Samuel's Home dianggap bisa mengganggu perkembangan kejiwaan anak-anak panti tersebut.
Primayvira Limbong, Pengacara dari LBH Mawar Sharon, mengatakan kuasa hukum anak-anak panti korban kekerasan mendesak kepolisian segara melakukan penahanan terhadap pemilik Panti Asuhan The Samuel's Home yang berada di bawah Yayasan Kasih Sayang Bunda yakni Chemy Watulingas alias Samuel.
"Sebab sudah ada dua alat bukti yang dimiliki polisi, dan itu cukup untuk menahan yang diduga pelaku," kata Primayvira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/2/2014).
Belum ditahannya Samuel bisa berdampak buruk pada perkembangan kejiwaan anak-anak panti. "Ini bisa berdampak pada kondisi psikologis para anak korban kekerasan di Yayasan tersebut. Serta sangat menganggu psikologis anak-anak," kata Primayvira.
Kekhawatiran lain, kata Primayvira, masih adanya sekitar 12 anak yang berada di Panti Asuhan The Samuel's Home di lokasi baru, sangat mungkin diintimidasi oleh Samuel atau bahkan disiksa terus.
"Selain itu, kami takut anak-anak dilarikan, dan tetap mendapat siksaan berulang. Kami harap juga polisi mengamankan anak-anak itu," ujar Primayvira.
Menurutnya dari hasil keterangan sejumlah saksi serta alat bukti, sudah sepatutnya kepolisian melakukan penahanan terhadap Samuel.
Hal ini diperkuat dengan Perkap Kapolri no 14 tahun 2012 yang menyatakan jika sudah ada dua alat bukti, maka penyidik sudah memiliki dasar cukup menahan seseorang yang diduga pelaku.
"Sekarang alat buktinya sudah cukup, ada keterangan 10 anak yang jadi korban, serta foto akibat tindak kekerasan dan keterangan dokter klinik yang menyatakan ada bekas penganiayaan di tubuh anak-anak itu," paparnya.
Primayvira mengaku menghargai pendapat polisi yang mengaku menunggu hasil visum untuk menahan Samuel.
"Padahal visum itu juga alat bukti dan hanya salah satu satu syaratnya," kata dia..
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Heru Pranoto mengaku masih menunggu hasil visum untuk melakukan penahanan terhadap Samuel.
Menurutnya hasil visum untuk memastikan apakah dugaan tindak penganiayaan tersebut benar-benar terjadi. "Yang jelas semua alat bukti dan keterangan saksi sedang kami dalami, termasuk dokumen-dokumen di lokasi panti yang lama," katanya.
Heru memastikan pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada Samuel dan akan memeriksa Samuel pada Senin (3/3/2014) mendatang, termasuk istrinya Yuni dan seorang pembantu panti asuhan.
"Samuel akan kami periksa Senin depan ini, sebagai saksi terlapor," kata Heru.