Pengusaha Penyekap Karyawan Dimsum Kena Pasal Berlapis
Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis terhadap Herdy
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis terhadap Herdy M Peter, tersangka penyekap karyawan Dimsum Festival di rumahnya kawasan Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan penyidik menetapkan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Kemudian dikenakan pula Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api dan beberapa butir amunisi tanpa izin.
"Sudah dikenakan Pasal 333 KUHP untuk penyekapan. Lalu karena saat penyekapan menggunakan senpi otomatis kena UU Darurat," ujar Heru dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (27/2/2014).
Saat ditanya mengenai asal usul kepemilikan senpi tersebut, Heru menjawab hingga kini penyidik tidak menemukan adanya izin kepemilikan senpi. Darimana tersangka mendapatkan senpi, serta senpi itu dipergunakan untuk apa masih belum bisa diketahui.
"Tersangka baru diperiksa seputar penyekapan. Untuk kepemilikan senpinya masih belum diperiksa. Omongan tersangka masih banyak yang tidak jelas," ucap Heru.
Seperti diketahui, Herdi M Peter, pengusaha bidang kontraktor, menyekap 2 karyawan Resto Dimsum Festival Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).
Motifnya penyekapan yang dilakukan oleh suami anggota DPR RI Komisi V itu yakni ingin menunjukkan kekuasaannya sebagai bentuk arogansinya.
Peristiwa berawal ketika Herdy datang ke Resto Dimsum Festival Kemang, di Jalan Raya Kemang No 1, Jakarta Selatan Rabu (19/2/2014).
Herdy meminta kepada pihak resto untuk tidak menjual meja nomor 38 kepada orang lain selain dirinya. Namun permintaannya tidak dapat dipenuhi pihak resto. Sehingga ia terlibat percekcokan dengan sekuriti Dimsum Festival, Rabu (19/2/2014) malam.
Herdy lalu memanggil vallet parkir untuk membawa mobilnya. Namun petugas vallet itu yakni Supriyono justru dibawa Herdy ke rumahnya di Villa Puri Sriwedari Blok O, Cimanggis, Depok dan disekap.
Dari sana, Herdy menyuruh Supriono menelepon bosnya Hamdan, manajer resto untuk datang. Hamdan dan Supriono lalu diinterogasi dan diintimidasi oleh Herdy dengan todongan senjata api.
Bahkan Herdy sempat menodongkan senjata api ke dahi Hamdan untuk menanyakan nomor kontak komandan sekuriti resto. Karena Hamdan tak memberi tahu, Herdy melepaskan tembakan ke udara 2 kali untuk menakuti.
Herdy lalu meminta Hamdan menghubungi pemilik Dimsum, namun Hamdan mengaku tidak tahu. Herdy kembali melepaskan tembakan ke udara sebanyak 2 kali.
Kejadian tembakan senjata api ke udara sebanyak 4 kali terjadi di teras rumah Herdy. Beruntung saat itu tukang sampah melintas di depan rumah Herdy dan Herdy menghampiri tukang sampah untuk memberi uang.
Saat itulah Hamdan kabur dan langsung melapor ke Subdit Jatanras Polda Metro yang langsung membekuk Herdy di rumahnya, Kamis (20/2/2014) pagi.
Selain mengamankan Herdy, polisi juga mengamankan senjata api jenis FN berikut 150 butir peluru, juga ganja kering, dua paket sabu serta alat isap sabu atau bong.