Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Visum Anak Panti Samuel Diketahui Sabtu Besok

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan hasil visum 7 anak panti asuhan The Samuels Home

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hasil Visum Anak Panti Samuel Diketahui Sabtu Besok
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Bayi perempuan Felicia (1,5) menjadi salah satu anak dari Panti Asuhan Samuel yang dievakuasi Komnas Perlindungan Anak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan hasil visum 7 anak panti asuhan The Samuel's Home dari RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang rencananya sudah keluar atau dapat diketahui, Jumat (28/2/2014) ini, ternyata baru bisa keluar atau diketahui hasilnya, Sabtu (1/3/2014).

Hal itu dipastikan setelah penyidik mendatangi RS Polri Sukanto, Kramat Jati, untuk meminta hasil visum tersebut, Jumat. "Hasilnya baru besok jadinya," kata Rikwanto kepada Warta Kota, Jumat (28/2/2014).

Menurut Rikwanto, hasil visum ini nantinya akan dikroscek atau dicocokkan kembali dengan keterangan para saksi serta alat bukti yang ada.

Dari sana, katanya dapat diketahui mana alat bukti dan keterangan saksi yang tidak tepat atau kurang sesuai. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto, menjelaskan dari hasil visum itu, pihaknya akan bisa menentukan terkait peningkatan status dari pemilik panti asuhan yakni Chemy Watulingas (50) alias Samuel.

Selain itu, katanya, visum juga digunakan untuk mengkonstruksi pasal yang akan digunakan polisi untuk menjerat terlapor yakni pemilk Panti Asuhan tersebut.

"Berdasarkan hasil visum akan diketahui tentang konstruksi pasal yang sebenarnya untuk dikenakan ke terlapor. Juga apakah harus ditetapkan untuk tersangka kemudian," paparnya.

Bahkan, jika memang terbukti ada kekerasan fisik, psikis dan kekerasan seksual secara langsung dari hasil visum itu, menurut Heru, pihaknya akan langsung menindak tegas dengan melakukan penahanan atau minimal pencekalan.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi salah satu alat bukti atas dugaan kekerasan memang harus ada visum dengan mengacu pada UU dan KUHP," katanya.

Ia menjelaskan pihaknya memang memiliki alat bukti lain yakni keterangan korban, saksi lain serta dokumen foto dan pemeriksaan dokter klinik. Namun hasil visum, katanya, menjadi semakin menguatkan dugaan dan temuan awal mengenai kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan pemilik panti atas anak-anak itu.

Menurut Heru, saat ini dari hasil olah TKP dan temuan barang bukti di lokasi kejadian serta keterangan saksi dan korban, pemilik panti diduga telah melakukan pelanggaran sesuai Pasal 80 dan Pasal 77 dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 mengenai dugaan adanya penganiayaan dan kekerasan atas anak serta Pasal 70 mengatur mengenai dugaan penelantaran terhadap anak.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas